Bagaimana dengan sistem KRIS BPJS Kesehatan? Baru-baru ini berita bahwa presiden Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II dan III. 

Sebagai gantinya, pemerintah ini akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Pada aturan yang baru ini nantinya mengatur fasilitas pelayanan rawat inap standar. Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan?

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap. Pelayanan ini berhak diterima setiap orang yang membawa iuran jaminan kesehatan.

Jadi sistem KRIS BPJS Kesehatan ini nantinya akan diterapkan secara bertahap. Namun nantinya akan mengganti sistem kelas 1,2 dan 3 yang saat ini masih ditetapkan pada BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui kalau sistem jaminan kesehatan melalui Perpres 59/2024, ini menyesuaikan rincian berbagai jenis manfaat jaminan kesehatan yang berhak diperoleh peserta.

Merujuk kepada perpres terbaru, Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini merupakan kelas pelayanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Dengan menstandarisasi minimum, kelas rawat inap JKN melalui 12 kriteria.Hal ini harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam menuju kelas tunggal.

Nantinya akan mengutamakan keselamatan pasien dan standar Pencegahan dan Pengendalian infeksi (PPI).

Serta dimungkinkan juga akan naik kela bagi peserta selain PBI atas pembiayaan sendiri. Baik pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menginginkan untuk menjamin kesamaan baik pelayanan medis maupun non medis kepada masyarakat.

Serta untuk standar layanan fasilitas demi kenyamanan dan sebagai upaya meningkatkan manfaat (dengan naik kelas) sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Sistem KRIS BPJS Kesehatan

Dengan alasan sistem KRIS BPJS Kesehatan ini masih melalui penjelasan yang tertuang dalam Perpres. Hal ini karena adanya klasifikasi perawatan yang belum terstandar.

Serta juga belum meratanya akses untuk meraih fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga terpenuhinya tenaga akses untuk dapat meraih fasilitas pelayanan kesehatan.

Terpenuhinya tenaga kesehatan serta persediaan obat di semua wilayah yang kemudian mendorong, perlunya dibuat kriteria kelas rawat inap berstandar.

Hal tersebut guna mendukung prinsip ekuitas. Lantas bagaimana penerapan sistem KRIS BPJS Kesehatan ini nantinya?

Ada 12 kriteria yang dapat dipenuhi sesuai dengans tandar meliputi bangunan, ventilasi, pencahayaan ruangan dan kepadatan ruangan. 

Beberapa perubahan juga harus dilakukan seperti penetapan jumlah maksimal dalam satu ruangan yang hanya boleh 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap empat pasien.

Sedangkan untuk kondisi lapangan sebelumnya, kamar untuk rawat inap kelas III akan jauh melebihi kondisi ideal. 

Yaitu berkisar 6-10 tempat tidur di setiap ruangan yang kamar mandinya berada di luar ruangan tersebut.

Lantas bagaimana nantinya untuk kelas II dan kelas I? Apakah sistemnya akan ikut sama seperti yang kelas III dalam KRIS?

Untuk saat ini prioritas tentu hanya untuk kelas 3, selanjutnya untuk standarisasi kelas II dan kelas I. Tentunya ini akan diupayakan mengingat kenyataan di lapangan juga sering tidak sesuai.

Untuk saat ini sistem standarisasi KRIS BPJS Kesehatan masih diutamakan untuk kelas 3. Karena jumlah pasien yang besar dan membutuhkan perubahan segera.

Itulah tadi mengenai sistem KRIS BPJS Kesehatan. Untuk saat ini masih diupayakan pada kelas III karena jumlah pasien yang lebih besar serta butuh perubahan segera.