Presiden Jokowi larang produsen susu formula beri diskon. Hal ini tertuang dalam Peraturan pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Presiden Joko Widodo telah secara resmi menegaskan kalau melarang produsen atau distributor susu formula bayi maupun produk pengganti air susu ibu memberikan harga diskon.

Presiden Jokowi Larang produsen Susu Formula Beri Diskon

Larangan yang dimaksudkan itu supaya produsen atau distributor tak menghambat pemberian air susu ibu eksklusif. Sehingga pemberian ASI dapat lebih dimaksimalkan.

Ada 6 poin yang diatur dalam pasal tersebut. Salah satunya adalah larangan pemberian diskon atau tambahan apapun untuk pembelian susu formula.

“…Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” berdasarkan poin C dalam Pasal 33.

Sementara dalam poin D dijelaskan kalau larangan penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi ke masyarakat.

Selain itu juga Jokowi larang produsen susu formula beri diskon hingga melarang pemberian contoh produk susu formula secara cuma-cuma.

Selain itu juga adanya larangan melakukan kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Bahkan tenaga medis dan kader kesehatan juga dilarang melakukan kerja sama.

Bahkan produsen dan distributor juga ikut mealang penjualan di rumah pembeli.

Iklan susu formula juga melalui media massa dan media online juga tek diperbolehkan. Baik untuk media massa cetak maupun elektronik, media luar ruang hingga media sosial.