Calon Pengantin Wajib Tahu! Mahar Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam
Ada beberapa jenis mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Mahar atau maskawin ini merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Mahar ini diberikan kepada mempelai laki-laki kepada mempelai wanita.
Namun ternyata ada beberapa jenis mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Salah satu rukun nikah yang wajib laki-laki penuhi adalah mahar. Hal ini diperlukan jika seorang pria ingin menikahi seorang wanita.
Apabila dalam sebuah pernikahan calon suami tidak memberikan mahar, maka tidak sah. Terkait pemberian mahar ini telah dijelaskan dalam Al-Quran Surah An-Nisa: 4.
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”
Mahar ini bukan hanya sebagai simbol, namun juga sebagai wujud tanggung jawab seorang calon suami kepada calon istrinya. Dengan memberikan mahar, maka suami dihalalkan untuk menggauli istrinya. Namun perlu diketahui kalau ada mahar yang dilarang dalam Islam.
Mahar Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam
Di dalam Islam tidak ada aturan pasti terkait jumlah mahar pernikahan yang wajib diberikan laki-laki kepada perempuan. namun ada 4 jenis mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Apa saja? Berikut ini penjelasannya.
1. Mahar Pernikahan Yang Berlebihan
Dalam Islam sangat menyarankan kepada perempuan untuk tidak mengajukan permintaan mahar yang berlebihan. Penentuan jumlah mahar yang tinggi dapat berpotensi membahayakan kedua calon mempelai.
Apabila kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk menikah. Namun dikarenakan terhambat oleh mahar, maka dapat mengancam kelangsungan pernikahan tersebut. Islam hakikatnya selalu memberikan kemudahan kepada para pemeluknya untuk beribadah.
Seperti dalam Surah At-Talaq: 7 Allah SWT berfirman:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ
Artinya: “Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.”
2. Jumlah Mahar Yang Memberatkan
Dalam Islam, ditegaskan jika mahar yang memberatkan juga tidak diperbolehkan. Hal ini karena mahar bukanlah tujuan utama dalam pernikahan, tetapi hanya sebagai simbol dari ikatan cinta dan kasih sayang.
Seperti yang diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya.” (HR Ahmad).
3. Mahar Yang Tidak Memiliki Nilai
Mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam, juga tidak boleh yang tidak memiliki nilai. Islam memberikan kelonggaran kepada calon suami yang tidak mampu memberikan mahar dengan nilai nominal yang sesuai dengan permintaan calon istri. Dalam hal tersebut maka diperbolehkan untuk dicicil atau melunasi secara bertahap.
Dalam islam juga mahar yang diperbolehkan adalah yang mempunyai nilai. Seperti emas, seperangkat alat salat atau hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon pengantin wanita. Seperti hafalan Al-Qur’an serta barang berharga lainnya.
4. Mahar Pernikahan Yang Haram
Memberikan mahar yang sudah jelas haram tentu dilarang dalam agama Islam. Haram ini dimaksudkan baik secara zat atau cara memperolehnya. Disebutkan dalam Kita Al-Umm jilid 9 karya Imam As-Syafi’i. Apabila mahar yang diberikan saat pernikahan berupa barang haram seperti khamr atau lainnya dan istri belum menerima mahar tersebut, maka istri berhak untuk mendapatkan mahar yang sesuai dengannya.
Apabila seorang istri menerima mahar yang haram ketika salah satu diantara pasangan suami istri itu masuk Islam. Untuk itu istri berhak menerima setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.
Sedangkan jika perempuan telah menerima mahar yang haram, ketika kedua pasangan tersebut dalam keadaan musyrik ketika menikah. Untuk itu mahar dianggap telah berlalu dan tidak memiliki hal untuk meminta mahar lagi selain mahar yang telah diberikan.
Itulah tadi beberapa jenis mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Hendaklah sebagai seorang calon suami, memberikan mahar yang bernilai untuk istrinya. Serta mahar yang tidak memberatkan dirinya.