Kasus Johnson and Johnson kembali mencuri perhatian publik. Setelah Pengadilan memutuskan perusahaan tersebut harus membayar 260 juta USD atau sekitar Rp4,2 triliun kepada seorang wanita di Oregon, Amerika Serikat.

Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Distrik Yudisial ke-4 Portland, J&J diwajibkan membayar denda. Wajib kepada seorang wanita Oregon yang mengidap mesothelioma.

Penyakit tersebutlah yang disebut-sebut berkaitan dengan penggunaan jangka panjang bedak tabur J&J.

Pernyataan Perusahaan Dari Kasus Johnson And Johnson

Diberitakan Reuters, Eriks Haas, wakil presiden litigasi J&J mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusan tersebut, “tidak dapat diselaraskan dengan evaluasi ilmiah independen selama puluhan tahun yang memastikan bahwa bedak talc aman, tidak mengandung asbes dan tidak menyebabkan kanker.”

Dirinya juga mengatakan jika perusahaan akan mengajukan banding. Serta meyakini bahwa putusan tersebut akan dibatalkan.

Dari kasus Johnson and Johnson, pihak J&J menyatakan bahwa produk bedaknya tidak mengandung asbes dan tidak menyebabkan kanker. 

Serta penelitian ilmiah selama puluhan tahun mendukung keamanan produk tersebut. Sehingga mereka akan mengajukan banding.

Awal Mula J&J Digugat Di Pengadilan

Penggugat dalam kasus ini, Kyung Lee, tahun lalu didiagnosis menderita mesothelioma pada usia 48 tahun. Lee menuduh kalau perusahaan tersebut.

Hal ini lantaran dirinya menghirup talc yang tercemar asbes selama lebih dari 30 tahun. Dimulai ketika ibunya menggunakannya ketika dia masih bayi.

Kemudian dia menggunakannya sendiri sebagai deodorant. Hal itulah yang dinyatakan memicu Mesothelioma.

Apa Itu Mesothelioma

Mesothelioma adalah kanker langka dan agresif. Kanker tersebut berkembang di lapisan tipis jaringan yang membungkus organ dada atau perut.

Satu-satunya penyebab terjadinya mesothelioma adalah paparan asbes. Sementara sebagian besar kasus mesothelioma diagnosis pada orang yang pernah bekerja dengan asbes.

Bisa juga menjadi salah satu korban paparan asbes di tempat kerja. Ada juga sejumlah kecil kasus yang terjadi pada orang yang mungkin tanpa sadar terpapar asbes di rumah mereka sendiri.

Asbes ini dapat menyebabkan kanker melalui perdagangan dan kerusakan sel selama bertahun-tahun. Mineral ini mengandung serat fleksibel yang dapat dipisahkan.

Serat ini tersangkut di dalam jaringan sensitif di sekitar paru-paru atau perut jika terhirup atau tertelan. Karena serat merusak DNA dari waktu ke waktu.

Selain itu adanya perubahan genetik yang menyebabkan sel yang tidak normal dan memicu kanker. Asbes juga dapat mencemari produk yang mengandung mineral lain, seperti bedak.

Itulah tadi kasus Johnson and Johnson yang harus menanggung rugi akibat diminta membayar sebanyak Rp4,2 triliun.