Menyusui anak orang lain merupakan hal yang sudah dikenal sejak dahulu. Dalam kondisi tertentu, seorang ibu mungkin tidak dapat memberikan ASI kepada bayinya sehingga membutuhkan bantuan perempuan lain untuk menyusui.

Dalam Islam, praktik tersebut pada dasarnya diperbolehkan. Namun, menyusui anak orang lain bukan hanya berkaitan dengan pemberian ASI. Dalam ketentuan fikih, persusuan dapat menimbulkan hubungan mahram antara anak yang disusui dengan perempuan yang menyusuinya serta beberapa anggota keluarganya.

Karena itu, penting bagi orang tua untuk mengetahui ketentuan persusuan agar hubungan keluarga dan batasan mahram dapat diketahui dengan jelas.

Bolehkah Menyusui Anak Orang Lain?

Secara umum, seorang perempuan diperbolehkan menyusui bayi milik orang lain.

Islam bahkan memberikan perhatian terhadap hubungan persusuan. Dalam Al-Qur’an, hubungan karena persusuan disebutkan sebagai salah satu hubungan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 23 mengenai perempuan yang haram dinikahi, di antaranya adalah ibu-ibu yang menyusui dan saudara perempuan sepersusuan.

Artinya, persusuan bukan sekadar hubungan antara bayi dan perempuan yang memberikan ASI. Dalam kondisi tertentu, hubungan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dalam pernikahan.

Apa yang Dimaksud Ibu Susuan?

Dalam istilah fikih, perempuan yang memberikan ASI kepada seorang anak dapat menjadi ibu susuan apabila persusuan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku menurut mazhab atau pendapat fikih yang diikuti.

Sementara anak yang menyusu kepadanya disebut sebagai anak susuan.

Hubungan tersebut kemudian dapat meluas kepada beberapa anggota keluarga tertentu.

Misalnya, apabila seorang anak telah menjadi anak susuan dari seorang perempuan, maka perempuan tersebut berkedudukan sebagai ibu susuan. Anak-anak perempuan dari ibu susuan tersebut dapat memiliki kedudukan sebagai saudara perempuan sepersusuan.

Apakah Anak Susuan Menjadi Mahram?

Salah satu hal terpenting dalam persoalan ini adalah hubungan mahram karena persusuan.

Dalam hadis Nabi Muhammad SAW disebutkan bahwa hubungan yang menjadi haram karena persusuan mengikuti hubungan yang menjadi haram karena nasab.

Dengan demikian, persusuan yang memenuhi ketentuan syariat dapat menyebabkan munculnya hubungan mahram tertentu.

Namun, hubungan tersebut tidak membuat anak susuan memiliki seluruh status hukum seperti anak kandung.

Misalnya, anak susuan tidak otomatis memiliki hak waris seperti anak kandung. Persusuan juga tidak mengubah nasab biologis anak.

Siapa Saja yang Bisa Menjadi Mahram karena Persusuan?

Hubungan persusuan dapat menyebabkan beberapa hubungan mahram, di antaranya:

  • Ibu susuan.
  • Ayah susuan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan fikih.
  • Saudara sesusuan.
  • Beberapa anggota keluarga ibu susuan yang memiliki hubungan tertentu dengan anak tersebut.

Karena cakupan hubungan mahram cukup penting, keluarga sebaiknya mencatat dengan jelas siapa yang pernah menyusui seorang anak dan siapa keluarga dari ibu susuan tersebut.

Hal ini akan membantu ketika anak sudah dewasa, terutama dalam menentukan batasan pergaulan dan persoalan pernikahan.

Apakah Anak Susuan Berhak Mendapat Warisan?

Hubungan persusuan tidak secara otomatis menjadikan anak susuan sebagai ahli waris.

Hak waris pada dasarnya berkaitan dengan hubungan nasab dan hubungan perkawinan sesuai ketentuan hukum waris Islam.

Karena itu, meskipun seorang anak memiliki hubungan yang sangat dekat dengan keluarga ibu susuannya, status tersebut tidak sama dengan anak kandung dalam persoalan warisan.

Jika keluarga ingin memberikan harta kepada anak susuan, terdapat mekanisme lain yang dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan syariat dan hukum yang berlaku, seperti hibah atau wasiat.

Apakah Anak Susuan Boleh Menikah dengan Anak Ibu Susuan?

Jika hubungan persusuan telah memenuhi syarat yang menyebabkan hubungan mahram, anak susuan tidak boleh menikah dengan orang-orang tertentu yang menjadi mahramnya karena persusuan.

Contohnya, seorang anak laki-laki yang menjadi anak susuan dari seorang perempuan dapat memiliki hubungan mahram dengan anak perempuan ibu susuan tersebut sebagai saudara perempuan sepersusuan.

Karena itu, persoalan persusuan penting diketahui sejak anak masih kecil dan dicatat oleh keluarga.

Mengapa Persusuan Sebaiknya Dicatat?

Dalam kehidupan sehari-hari, keluarga terkadang menganggap pemberian ASI dari perempuan lain sebagai hal sederhana.

Namun, ketika anak tumbuh dewasa, informasi tersebut dapat menjadi sangat penting.

Misalnya, anak yang pernah disusui oleh seorang perempuan kemudian bertemu dengan anak-anak dari perempuan tersebut ketika dewasa. Tanpa mengetahui adanya hubungan persusuan, keluarga mungkin tidak memahami adanya hubungan mahram.

Karena itu, orang tua sebaiknya mencatat:

  • Nama perempuan yang menyusui.
  • Identitas anak yang disusui.
  • Waktu atau periode persusuan.
  • Identitas keluarga ibu susuan.
  • Informasi lain yang diperlukan untuk mengingat hubungan persusuan tersebut.

Apakah Semua Persusuan Otomatis Menjadi Hubungan Mahram?

Tidak selalu sesederhana itu.

Para ulama memiliki pembahasan yang cukup rinci mengenai syarat dan jumlah persusuan yang menyebabkan hubungan mahram. Terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab mengenai beberapa detail persoalan tersebut.

Karena itu, apabila persoalan persusuan berkaitan dengan rencana pernikahan, status mahram, atau persoalan hukum keluarga, sebaiknya dikonsultasikan kepada ustaz, ahli fikih, atau lembaga keagamaan yang terpercaya dengan menjelaskan kondisi secara lengkap.

Menyusui anak orang lain pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, persusuan yang memenuhi ketentuan syariat dapat menimbulkan hubungan mahram antara anak dan keluarga tertentu dari ibu susuan.

Hubungan persusuan berbeda dengan hubungan nasab. Anak susuan tidak berubah nasabnya dan tidak otomatis memiliki hak waris seperti anak kandung.

Karena persusuan dapat berpengaruh terhadap hubungan mahram dan pernikahan di kemudian hari, orang tua sebaiknya tidak menganggapnya sebagai informasi yang sepele.

Jika terdapat keraguan mengenai apakah suatu persusuan telah menyebabkan hubungan mahram, terutama ketika berkaitan dengan pernikahan, sebaiknya persoalan tersebut dikonsultasikan kepada ahli fikih atau lembaga keagamaan yang kompeten.