Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina Dan Nasab Anaknya? Ini Pendapat Para Ulama!
Bagaimana hukum menikahi wanita hamil akibat zina dan nasab anaknya? Era sekarang ini yang sudah seperti budaya ke barat-baratan mulai menjamur. Salah satunya adalah budaya seks bebas yang semakin lumrah terjadi. Hasilnya semakin banyak wanita yang hamil di luar nikah.
Dalam Islam berzina itu termasuk dalam dosa besar. Sehingga wajib untuk dihindari agar mendapatkan perlindungan dari Allah SWT. Akibat dari berzina ini maka muncullah anita hamil di luar pernikahan.
Sehingga ada banyak wanita yang dinikahkan ketika dirinya tengah mengandung anak hasil zina. Hal tersebut dilakukan guna menutupi aib perbuatan zina yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
Lantas bagaimana hukum menikah saat hamil karena zina. Apakah harus dinikahkan segara atau menunggu ketika bayinya lahir? Begini penjelasannya.
Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina Dan Nasab Anaknya
Mengenai hamil di luar nikah sendiri merupakan perbuatan zina yang dilakukan oleh wanita dan laki-laki. Persoalan mengenai bolehkah menikahi wanita ketika hamil saat zina. Berikut ini pendapat dari ulama Mazhab tentang hal tersebut.
1. Ulama Syafiiyah
Bagaimana hukum menikahi wanita hamil akibat zina dan nasab anaknya? Mengutip dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adilatuh oleh Wahbah Az-Zuhaily. Ulama Syafi’iyah berpendapat kalau hukum menikahi wanita hamil akibat zina adalah sah.
Baik yang menikahinya tersebut adalah lelaki yang menghamilinya atau bukan. Alasan tersebut karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk ke dalam golongan wanita yang haram untuk dinikahi.
2. Ulama Hanfiyah
Menurut Wahbah Az-Zuhaily yang dikutip oleh Memed Humaedillah dalam bukunya, Status Hukum Akad Wanita hamil dan Anaknya. Ulama Hanafiyah berpendapat kalau hukum menikahi wanita hamil akibat zina adalah sah.
Namun yang sah ini apabila yang menikahinya adalah lelaki yang menghamilinya. Hal ini dikarenakan wanita yang hamil akibat zina, tidak termasuk ke dalam golongan wanita yang haram untuk dinikahi.
3. Ulama Malikiyah
Ibn al-Qasim dari ulama Malikiyah berpendapat bahwa hukumnya diharamkan menikahi wanita pezina. Utamanya dalam keadaan dirinya hamil, hingga wanita tersebut terbebas dari akibat zina tersebut atau sampai melahirkan anaknya.
Ulama Malikiyah ini juga berpendapat kalau tidaklah sah bahwa haram menikahi wanita hamil akibat zina. Walaupun dengan menghamilinya ataupun bukan yang menghamilinya. Sehingga akad nikah tersebut tidak sah atau wajib untuk dibatalkan.
4. Ulama Hanabilah
Menurut Ibnu Qudamah yang dikutip oleh Sofyan Kau dalam Isu-Isu Fikih Kontemporer. Dirinya berpendapat bahwa seorang wanita yang berzina tidak diperbolehkan untuk yang mengetahuinya menikahinya, kecuali dengan dua syarat.
Syarat pertama, telah habis masa iddahnya yaitu setelah melahirkan anak. Kedua menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Sebab setelah bertaubat statusnya sebagai pelaku zina yang haram untuk dikawini terhapus.
Nasab Anak Yang Lahir Di Luar Pernikahan
Lalu bagaimna dengan nasab anak yang lahir di luar pernikahan. Anak yang lahir di luar pernikahan tidak boleh dihubungkan dengan nasab ayahnya. Meskipun secara biologis anak itu berasal dari benih-benih lelaki tersebut. Anak itu dinasabkan kepada ibunya.
Dalam kitab “Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar,” imam Ibn ‘Abidin berpendapat kalau anak yang lahir dalam hubungan zina hanya berhak menerima waris dari pihak ibunya. Hal ini disebabkan karena anak yang lahir dari hubungan haram tidak memiliki ayah yang sah.
Sehingga dalam konteks tersebut perbuatan zina tidak ikut bertanggung jawab atas dosa yang dilakukan oleh ayah dan ibu biologisnya. Dalam Fatwa No. 11 Tahun 2012 dijelaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram tidak memiliki hubungan wali nikah, hak waris, dan nasab dengan pria yang menjadi penyebab kelahirannya.
Jadi, bagaimana hukum menikahi wanita hamil akibat zina dan nasab anaknya? Hukumnya diperbolehkan karena wanita hamil karena zina tidak termasuk wanita yang haram dinikahi.