Memakai parfum pada dasarnya memang tidak dilarang. Akan tetapi terdapat hukum memakai parfum bagi wanita dalam Islam yang wajib bunda harus tahu.

Pada dasarnya, memakai parfum untuk pria hukumnya sunnah terlebih jika ingin pergi ke masjid.

Namun, pemakaian parfum untuk wanita justru dilarang tanpa tata cara menurut islam yang baik dan benar.

Nah, agar lebih jelas, berikut adalah hukum pemakaian parfum untuk wanita dalam ajaran Islam.

Hukum Memakai Parfum Bagi Wanita Dalam Islam

Hukum Memakai Parfum Bagi Wanita Dalam Islam

Agar bunda lebih yakin soal masalah ini, simak beberapa pendapat sebagai penunjang dan hukum memakai parfum bagi wanita:

1. Dari Zaenab ats-Tsagafiyah r.a

Terdapat beberapa hadist soal larangan memakai parfum bagi muslimah. Dari Zaenab ats-Tsagafiyah r.a., Rasulullah SAW bersabda:

“Jika di antara kalian, kaum wanita, yang shalat Isya (Pada riwayat lain disebutkan, ‘Di masjid’), maka janganlah memakai wangi-wangian (parfum) di malam itu.” (HR Muslim).

2. Dari Abu Musa al-Asy’ariy r.a,

Selain dari Zaenab ats-Tsagafiyah r.a, Abu Musa al-Asy’ariy r.a juga meriwayatkan bahwa Rosulullah SAW terlah bersabda:

“Wanita siapa saja yang memakai wangi-wangian (parfum) lalu ia lewat di depan suatu kaum (gerombolan orang), kemudian mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina.” (Hadist shahih, diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasai, dari Jalan Ghunain bin Qois dari Abi Musa).

3. Hadist riwayat Abu Hurairah r.a

“Rasulullah SAW bersabda, ‘Wanita siapa saja yang memakai dupa (kayu gaharu), maka jangan shalat terakhir bersama kami.” (HR Muslim)

Dari penjelasan hadist diatas, kesimpulannya adalah wanita dilarang menggùnakan parfum. Hal ini dikarenakan aroma parfum dapat menimbulkan awal dari fitnah.

Menurut AI-Allamah al-Mubar Kaafuriy rahimahullah juga menjelaskan kalau wanita yang dimaksud untuk bagi pezina.

Sebab karena parfumnya dapat menyebabkan gejolak hirahi laki-laki ingin melihat.

Padahal dalam islam, sebagai seorang wanita hendaknya menjaga auratnya dari laki-laki yang bukan mahramnya.

4. Laman Resmi NU

Menurut kitab Is’ad ar-Rafiq ‘ala Syarh Sullam at-Taufiq karya Syekh Muhammad Babashil sebagai berikut :

قَالَ فِي الزَّوَاجِرِ وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ لِصَرِيْحِ هَذِهِ اْلأَحَادِيْثِ….عَلَى مَا إِذَا تَحَقَّقَتْ الْفِتْنَةُ

Artinya: Dalam al-Zawajir Ibn hajar al-Haitami berkata: “Keluarnya wanita dari rumah dengan memakai parfum dan berhias meskipun seizin suami itu (bisa menyebabkan) dosa besar …. ketika nyata-nyata akan terjadi fitnah.”

Penggunaan parfum bagi muslimah sebenarnya tidak dilarang jika tujuannya untuk menyenangkan suami.

Tidak hanya itu saja, sebaiknya selalu jaga kebersihan pakaian dan jilbab yang dikenakan.

Hal itu agar bunda tidak perlu lagi memakai parfum saat keluar rumah. Itulah hukum memakai parfum bagi wanita dalam Islam yang patut bunda pahami ya.

Hendaknya sebagai seorang muslim adalah mentaati hukum islam sesuai apa yang dijelaskan sebelumnya.