Bagaimana hukum memakai kuteks dalam Islam? Wanita sekarang ini senang sekali mewarnai kukunya dengan berbagai macam bentuk serta warna. Kuteks ini biasa digunakan wanita, bahkan telah menjadi bagian perhiasan wanita.

Namun bagaimana hukum menggunakan kuteks pada wanita muslimah. Wanita biasanya menggunakan kuteks untuk menghias kukunya. Mereka berharap untuk dapat tampil menjadi lebih cantik dan juga menarik.

Saat ini banyak sekali wanita muslimah yang ikut-ikutan menggunakan kuteks karena mengikuti trend. Meskipun hanya dianggap hiasan saja. Namun dalam Islam ada aturannya ketika ingin menggunakan kuteks. Terutama wanita muslimah yang ingin menggunakannya.

Lantas bagiamana hukum menggunakan pewarna kuku dalam Islam? Berikut ini hukum beserta penjelasannya terkait penggunaan kuteks dalam Islam. Utamanya perlu diketahui oleh setiap muslimah.

Hukum Memakai Kuteks Dalam Islam

Merujuk pada buku Fikih Wanita Sepanjang Masa karya Muiz al Bantani. Hukum memakai kuteks dalam Islam ini dapat menjadi ibadah sunnah. Namun hal tersebut juga bisa sekaligus menjadikannya haram. Hukum memakai kuteks ini tergantung pada niat dan tujuan di pemakainya.

Bagaimana hukum memakai kuteks dalam Islam? Sebenarnya hukum memakai kuteks ini adalah sunnah. Namun hal tersebut jika dilakukan untuk dihadapkan di depan suaminya. Hal demikian akan menarik suaminya sehingga sang suami senang akan hal tersebut. jika begitu, maka Allah SWT memberikan pahala dan senang atasnya.

Namun perlu diketahui kalau memakai kuteks juga bisa menjadi haram. Hal ini jika tujuannya digunakan untuk menggoda laki-laki yang bukan mahramnya. Sehingga akan menimbulkan zina mata dari laki-laki terhadap perempuan.

Apabila seperti itu, maka wanita tersebut akan mendapatkan dosa dan ancaman serta siksa neraka. Bukan hanya itu aja, kuteks ini bisa menjadi dalam bentuk tabarruj. Sehingga Allah tidak senang akan hal tersebut.

Selain itu kuteks juga umumnya dibuat dengan bahan yang menghalangi air wudhu. Umumnya zat pewarna pada kuteks membentuk lapisan anti air. Sehingga air tidak bisa membasahi kukunya ketika dirinya wudhu.

Rasulullah SAW bersabda, “Celakah tumit-tumit kalian (yang tidak kena air wudhu) masuk api neraka.” (HR Bukhari).

Padahal syarat sahnya shalat adalah suci dari kotoran. Dengan menghalangi air maka hadats dikhawatirkan tidak akan hilang. Sehingga wudhunya pun rusak dan shalatnya menjadi tidak sah.

Apabila memang ingin menggunakan kuteks, sebaiknya untuk gunakan pewarna yang lebih alami seperti henna. Muslimah biasanya menyebutnya dengan “pacar kuku”. Sebab henna ini tidak membentuk lapisan kedap air di atas permukaan kuku.

Justru henna malah meresap ke pori-pori kuku sehingga warna merah yang dihasilkannya tidak menghalangi air wudhu masuk. Utamanya menggunakan henna lebih baik membuatnya sendiri. Tidak buatan pabrik yang sudah tercampur oleh zat kimia.

Jadi sudah tahu, hukum memakai kuteks dalam Islam? Sebenanrnya memakai kuku adalah ibadah sunnah, jika tujuannya untuk membahagiakan suaminya. Namun jika tujuannya untuk memperlihatkan kepada yang bukan mahramnya, maka berdosalah dia.