Kenali Hak Pekerja Perempuan dalam UU Cipta Kerja
Setiap pekerja mempunyai hak dan kewajian termasuk pekerja perempuan, Nah Berikut hak pekerja perempuan dalam uu cipta kerja
Bekerja sebagai perempuan tidaklah mudah. Banyak hal yang harus diperhatikan, mulai dari cara bekerja, ukuran kinerja, alokasi tugas, hingga kebutuhan biologis.
Oleh karena itu, Perempuan yang bekerja perlu mengetahui hak-haknya di tempat kerja sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Perempuan sering merasa takut dan tidak aman di dunia ini. Mereka membutuhkan pemberdayaan melalui pengetahuan tentang hak-hak hukum mereka. Hal ini sangat penting untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan gender.
Hak Pekerja Perempuan di Tempat Kerja
Untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan perempuan, berbagai undang-undang telah dibuat. Undang-undang ini mengatur hak-hak perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.
Pemerintah telah membuat undang-undang untuk melindungi hak-hak perempuan yang bekerja. Undang-undang ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan mereka di tempat kerja.
Ada tiga aspek kebijakan yang diterapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, untuk pekerja perempuan.
1. Kebijakan Protektif
Hal ini mencakup istirahat karena haid, istirahat 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandung, kesempatan menyusui, dan larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam hari.
2. Kebijakan Kuratif
Kebijakan kedua bersifat kuratif, yaitu kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan PHK kepada pekerja perempuan yang menikah, hamil, atau melahirkan.
3. Kebijakan Non-diskriminatif
Kebijakan ketiga adalah kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentang Pekerja Perempuan
Ketentuan Cuti Haid dan Hamil
Berikut adalah beberapa hak pekerja perempuan yang perlu kamu ketahui:
Aturan Cuti Haid dan Hamil perlu kamu ketahui, bahwa pasal tentang cuti haid sampai pekerja perempuan yang hamil tidak dimasukkan ke dalam Perppu Cipta Kerja.
Pasal itu dipindahkan ke pasal selanjutnya tanpa ada kata penghapusan. Namun demikian, cuti haid dan hamil masih mengacu pada aturan yang lama.
“Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih berlaku dalam UU 13/2003. Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak disebutkan dalam Perppu 2/222, sehingga acuan yang dipakai adalah UU 13/2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan),” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam Konferensi Pers, dilansir dari situs CNBC Indonesia, Kamis (22/2/2024).
Ketentuan Cuti Keguguran untuk Istri
1. Pasal 82 ayat 2
“Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (Satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”
Cuti keguguran bagi pekerja perempuan diatur dalam pasal 82 ayat 2. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Bunda berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan jika mengalami keguguran. Cuti juga bisa menyesuaikan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.
2. Pasal 84
Bunda yang mengambil cuti ini juga tidak perlu khawatir terkait gaji karena tetap akan mendapatkan upah penuh. Hal ini juga tertuang dalam pasal 84 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.”
Larangan Shift Malam pada Pekerja Perempuan yang Hamil
Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
Artinya, Bunda yang sedang hamil dan bekerja pada shift malam dilarang melanjutkan pekerjaan tersebut antara waktu yang telah ditentukan, yakni 23.00 sampai 07.00. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan, kecuali yang bersifat darurat.
Sementara itu, Bunda disarankan untuk bekerja selama 12 jam dalam sehari atau 48 jam seminggu. Jam kerja tersebut harus diatur sedemikian rupa sehingga Bunda dapat beristirahat dengan cukup dan tidak terlalu kelelahan.
Pada pasal 79 ayat (2) huruf a UU No.13 tahun 2003 juga dijelaskan bahwa setelah pekerja/buruh bekerja secara terus-menerus selama 4 jam diberikan istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya 30 menit.
Hal ini berlaku untuk ibu hamil. Waktu istirahat juga dapat diberikan dalam bentuk waktu istirahat selama 15 menit setiap 4 jam kerja atau beristirahat selama 1 jam setiap 8 jam kerja.
Nah, itulah beberapa hak pekerja perempuan di tempat kerja dalam UU Cipta Kerja, yang perlu Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.