DLH Bandar Lampung: Tugas, Fungsi, dan Peran dalam Pengelolaan Lingkungan
Ketika topik lingkungan hidup muncul, banyak dari kita langsung membayangkan persoalan yang itu-itu saja: tumpukan sampah, polusi udara, banjir, atau semakin berkurangnya ruang terbuka hijau.
Namun di balik berbagai tantangan tersebut, ada pihak yang bekerja setiap hari untuk menjaga kualitas lingkungan tetap baik. Salah satu lembaga yang berperan besar dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung terus memperkuat pengawasan serta penanganan persoalan lingkungan di wilayah kota. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat dan pembangunan wilayah.
Sebagai instansi yang berwenang dalam urusan lingkungan hidup, DLH Bandar Lampung memiliki peran strategis dalam upaya pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, hingga penataan ruang terbuka hijau (RTH).
Pemerintah Kota menegaskan bahwa berbagai program pengelolaan lingkungan akan terus digencarkan guna mendukung terciptanya kota yang bersih dan sehat.
Tugas Utama DLH Bandar Lampung
Kepala DLH Bandar Lampung menyampaikan bahwa dinasnya bertanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang lingkungan hidup. Tugas tersebut mencakup:
1. Pengendalian dan Pemantauan Pencemaran
DLH melakukan pemantauan kualitas udara, air, dan tanah secara berkala. Pemantauan ini bertujuan mendeteksi potensi pencemaran dari kegiatan industri, transportasi, maupun aktivitas domestik.
2. Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Kota
Dinas mengoordinasikan pengangkutan sampah, pengolahan di TPA Bakung, serta memastikan kebersihan fasilitas umum tetap terjaga. DLH juga terus memperluas jaringan bank sampah untuk menggerakkan masyarakat menerapkan pemilahan sampah dari rumah.
3. Penataan Ruang Terbuka Hijau
DLH memelihara taman kota, jalur hijau, dan hutan kota demi meningkatkan kualitas udara serta memperindah kawasan perkotaan.
4. Pembinaan Pelaku Usaha
DLH memberikan pengawasan dan pembinaan kepada industri agar patuh terhadap regulasi lingkungan, termasuk penerapan AMDAL dan UKL-UPL.
5. Edukasi dan Penanganan Pengaduan
Dinas aktif memberikan edukasi lingkungan kepada sekolah, komunitas, hingga pelaku usaha. Selain itu, DLH menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pencemaran atau gangguan lingkungan lainnya.
Fungsi DLH dalam Pengelolaan Lingkungan Kota
DLH Bandar Lampung menjalankan beberapa fungsi penting, antara lain:
-
Perencanaan kebijakan pengelolaan lingkungan berbasis data pemantauan.
-
Pelaksanaan program operasional, seperti penanaman pohon, operasi kebersihan, hingga pengelolaan sampah terpadu.
-
Pengawasan kegiatan industri dan pembangunan, agar sesuai standar baku mutu lingkungan.
-
Pembinaan masyarakat, termasuk kampanye kurangi sampah plastik dan gaya hidup ramah lingkungan.
-
Pengendalian dan penegakan aturan, hingga rekomendasi sanksi bagi pelanggar.
Komitmen Pemkot: Kota Bersih dan Berkelanjutan
Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas lingkungan melalui program DLH. Dengan memperkuat pengawasan, edukasi, serta peran aktif masyarakat, diharapkan kondisi lingkungan kota dapat semakin baik dan berkelanjutan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai program, kebijakan, serta langkah-langkah nyata yang dilakukan untuk menjaga keberlanjutan kota, situs https://dlhbandarlampung.org/ menjadi salah satu rujukan yang sangat relevan.
Melalui website tersebut, masyarakat dapat melihat bagaimana pemerintah kota bekerja, sekaligus memahami bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama
