Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Lengkap dengan Syaratnya
Diperbarui

Diperbarui

Anak di luar nikah adalah anak yang terlahir dari pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan atau lahir dari pernikahan yang tidak dicatat undang-undang.
Sedangkan Akta Kelahiran adalah identitas lengkap kependudukan yang wajib dimiliki seluruh warga Indonesia.
Lantas bagaimana cara mengurus akta anak di luar nikah? Buat bunda yang belum mengetahui caranya bisa simak dalam artikel ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri /Permendagri nomor 108 Tahun 2019, bahwa syarat membuat akta kelahiran secara umum yaitu:

Sementara itu untuk mengurus akta anak di luar nikah, dokumen yang harus bunda siapkan adalah:
Sementara itu, bila anak di luar nikah dan keberadaan orang tuanya tidak diketahui, maka cara mengurusnya berbeda lagi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU tersebut menyatakan bahwa anak yang kelahirannya tidak diketahui siapa orang tuanya dan keberadaannya dimana, maka akta kelahiran anak tersebut berdasarkan pada keterangan saksi orang yang menemukannya serta dilengkapi dengan keterangan pemeriksaan kepolisian.
Adapun syarat untuk membuat akta anak dengan kondisi tersebut adalah:
Selanjutnya penerbitan Akta Kelahiran akan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Selain Akta Kelahiran, anak juga langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) orang yang bertanggung jawab atas anak tersebut.
Setelah syarat dan berkas untuk membuat akta kelahiran siap, berikut cara mengurus akta kelahiran anak di luar nikah:
Nah Bunda, itulah syarat dan cara mengurus akta kelahiran anak di luar nikah. Semoga bermanfaat