Cara Mengadopsi Anak Yatim Piatu, Calon Orang Tua Asuh Harus Tahu!
Cara mengadopsi anak yatim piatu memang tidak semudah yang dibayangkan. Namun, bukan berarti sama sekali tidak bisa diusahakan ya bun.
Memiliki anak sejatinya merupakan harapan untuk semua orang tua. Sayangnya, tidak semua orang berhasil dikaruniai anak kandung. Solusi bagi bunda atau ayah yang tidak mendapatkan anak kandung adalah dengan adopsi.
Dan panti asuhan adalah tempat di mana bunda dan ayah bisa mengadopsi anak yatim piatu, karena rata-rata mereka sudah tidak punya orang tua.
Namun, bagaimana prosedur adopsi anak yatim piatu?
Cara Mengadopsi Anak Yatim Piatu
Walaupun tidak bisa dikatakan mudah, bukan berarti adopsi anak yatim tidak mungkin dilakukan oleh setiap orang. Jika memang siap untuk mengadopsi anak yatim, prosedur di bawah ini bisa menjadi referensi:
1. Pilih Tempat Adopsi yang Tepat
Hendaknya, sebelum mengadopsi anak yatim bunda dan ayah perlu menentukan dan memilih tempat adopsi yang tepat.
Bunda boleh mencoba mengadopsi anak di panti asuhan, rumah sakit, atau yayasan yang tercatat secara hukum.
Di Indonesia, lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah soal adopsi contohnya seperti yayasan sayap ibu (Jakarta) atau Yayasan Matahari Terbit (Surabaya).
2. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Hal selanjutnya yang harus dilakukan tentu saja menyiapkan segala kelengkapan dokumen. Sebetulnya, dokumen yang perlu disiapkan tidak terlalu rumit seperti diantaranya:
- Kartu Keluarga, Kartu identitas, dan surat nikah
- Akta kelahiran calon anak angkat
- SKCK dari kepolisianSurat keterangan dari RS Pemerintah yang dibuat oleh Dokter ahli kandungan (menjelaskan si ibu tidak bisa mengandung anak)
- Surat keterangan pendapatan dari tempat kerja
- Surat persetujuan dari keluarga calon orang tua
3. Melakukan Uji Kelayakan Orang Tua Angkat
Apabila semua dokumen sudah disiapkan, bunda dan ayah bisa langsung menyerahkannya ke Dinas Sosial terdekat. Di sana, bunda harus menjalani uji kelayakan untuk menjadi orang tua angkat.
Pada umumnya, fase ini akan dilaksanakan oleh pekerja sosial yang mendapatkan wewenang melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua angkat.
4. Mengasuh Anak Sementara
Tahap berikutnya, bunda dan ayah memasuki fase mengasuh anak sementara. Jadi, anak yatim piatu dari panti asuhan tadi harus bunda dan ayah asuh dalam jangka waktu sementara.
Biasanya, proses ini berlangsung kurang lebih selama enam bulan. Namun, dengan catatan harus selalu memberikan laporan secara intensif.
5. Penerimaan Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
Lanjut, bunda dan ayah akan memasuki tahap penilaian. Apakah memang benar-benar layak menjadi orang tua asuh atau tidak. Penilaian ini akan dilakukan oleh dinas sosial terkait.
Nanti, jika penilaian ternyata menunjukkan hasil positif, pihak dinas sosial akan menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan pada Kemensos. Dari sana, surat rekomendasi akan diteruskan ke Direktur Pelayanan Sosial Anak.
6. Pengadilan
Jika Surat Keputusan Menteri Sosial sudah keluar, bunda dan ayah sebagai calon orang tua asuh perlu mengajukan permohonan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Dari sini, bunda dan ayah akan memperoleh surat Penetapan Pengadilan yang perlu disampaikan lagi ke Kementrian Sosial untuk pencatatan. Baru, anak yatim piatu yang ingin diasuh ditetapkan sudah legal.
Penetapan tersebut disertai dengan akte kelahiran pengganti. Akte kelahiran pengganti akan menjelaskan tentang status anak yatim sebagai anak angkat dari orang tua yang mengadopsi. Selain itu, adopsi juga tidak akan bisa dibatalkan oleh siapa pun.
Itu dia tadi cara mengadopsi anak yatim piatu. Selama proses berlangsung, calon orang tua asuh tidak akan dikenakan biaya apapun. Jadi, apakah bunda dan ayah sudah siap mengadopsi anak yatim piatu sebagai anak asuh?