Bolehkah Wanita Haid Membaca Al Quran? Ini Menurut Pendapat Para Ulama
Bolehkah wanita haid membaca Al Quran? Dalam agama Islam, wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan melaksanakan salat serta ibadah puasa. Haid ini merupakan siklus alami bagi seorang wanita.
Selama haid wanita tidak diperbolehkan untuk menjalani ibadah wajib. Lalu bagaimana dengan membaca Al-Qur’an? Apakah hal tersebut diperbolehkan atau malah dilarang? Untuk itu simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Bolehkah Wanita Haid Membaca Al Quran Menurut Para Ulama
Para ulama telah berpendapat mengenai permasalahan seorang wanita yang haid apakah boleh membaca al-Qur’an atau tidak. Secara umum ada tiga pendapat yang muncul dan berkembang. Apa saja hal tersebut?
1. Diharamkan Secara Mutlak
Mayoritas ulama mengharamkan seorang wanita haid membaca. Ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I dan Hambali sepakat kalau terlarang bagi seorang wanita haid untuk membaca Al-Qur’an. Bahkan berdosa untuknya jika sengaja membacanya.
Pendapat ini didasari oleh pendapat melalui hadist Ibnu Umar:
Artinya: “Tidak boleh membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub dan haid.”
Hadits Ali Bin Abi Talib:
Artinya: “Adalah Nabi SAW selalu membaca Al-Qur’an dalam segala kondisi dan situasi, kecuali ketika beliau junub.”
Para ulama tersebut menyamakan antara junub dan haid. Bahkan haid dipandang lebih berat dibandingkan pada umumnya karena memakan waktu yang cukup lama. Berbeda dengan junub yang hanya sebentar lalu bisa langsung bersuci.
Jumhur ulama sepakat mengharamkan wanita haid membaca Al-Qur’an. Membaca yang dimaksud adalah melafalkan sesuatu dengan lisan, baik dengan suara lirih ataupun suara keras
2. Diperbolehkan Secara Mutlak
Bolehkah wanita haid membaca Al Quran? Menurut pendapat Madzhab Zhairi yang dipimpin oleh Ibnu Hazm. Beliau mengatakan bahwa seorang wanita yang haid tetap boleh secara mutlak untuk membaca Al-Qur’an.
Hal ini dikarenakan karena takut lupa akan hafalannya atau tidak takut. Boleh membaca Al-Qur’an dalam keadaan tiduran, berdiri, duduk, bersandar, dll. Beliau berpendapat demikian karena menganggap pada dasarnya membaca Al-Qur’an adalah perbuatan baik.
Sehingga tidak ada larangan bagi siapapun yang melaksanakannya. Hal ini dikarenakan Imam Ibnu Hazm menilai semua hadis yang menjadi pijakan menurut pendapat jumhur ulama yang pertama tadi adalah lemah. Utamanya dari segi sanad, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
3. Diperbolehkan Dengan Catatan
Pendapat yang ketiga adalah yang mengatakan boleh bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur’an. Hal ini dikarenakan ada kebutuhan atau hajat akan hal tersebut. Pendapat ini seolah menjadi pendapat pertengahan antara dua pendapat sebelumnya.
Pendapat ini adalah pendapat dari Madhzab Maliki dan didukung oleh Ibnu Taimiyah. Madzhab ini hampir sama dengan pendapat kedua. Yaitu dalil hadis yang mendasari keharaman wanita haid membaca Al-Qur’an tidak cuku kuat untuk dijadikan sebagai pijakan.
Menurut pendapat ketiga ini junub dan haid adalah dua hal yang berbeda. Karena masa haid yang cukup panjang, maka seorang wanita tidak kehilangan keutamaan baca Al-Qur’an. Ia tetap diperkenankan membaca sebagian kecil darinya ketika masa haidnya.
Jadi, bolehkah wanita haid membaca Al Quran? Apabila mengikuti mayoritas ulama maka diharamkan membaca Al-Qur’an. Namun ada juga pendapat yang memperbolehkan. Hal ini hanya mengikuti mana yang menurut anda lebih baik untuk diikuti.