Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid? Begini Menurut Hukum Islam!
Bolehkah wanita haid masuk masjid? Haid ini adalah darah yang keluar dari vagina seorang wanita yang telah baligh. Keluarnya darah haid ini secara periodik yang keluar secara alami dan normal.
Bagi wanita haid ada beberapa larangan yang memang tidak diperbolehkan atasnya. Atau diharamkan untuk dilakukan wanita ketika sedang haid. Hal tersebut termasuk dalam melakukan ibadah seperti shalat dan puasa.
Kemudian bagaimana jika seorang memasuki masjid? Apakah diperbolehkan untuk memasuki rumah ibadah umat muslim?
Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid?
Setiap wanita muslim perlu mengetahui mana yang haram dan tidak ketika haid. Ada beberapa hal yang diperbolehkan ada pula yang diharamkan bagi perempuan yang sedang haid. Persoalan wanita memasuki masjid juga menjadi pertanyaan bagi sebagian besar muslimah.
Seorang ulama bernama Syaikh Khalid Muslih menjawab sebuah pertanyaan tentang hukum wanita yang masuk masjid. Beliau menjawab wanita boleh memasuki masjid selama bukan untuk melaksanakan shalat.
Misal untuk menghadiri majelis ilmu, mendengarkan nasihat para guru dan lainnya. Adapun dalilnya yang memperbolehkannya adalah:
Artinya: “Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW berkata kepadaku, ‘Ambilkan al-khumrah dari masjid untukku.‘ Aku menjawab, ‘Sesungguhnya aku sedang dalam keadaan haid.’ Beliau bersabda, ‘Haidmu bukan di tanganmu.’” (HR. Muslim).
Artinya: “Aisyah berkata, ‘Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepadaku ketika aku dalam keadaan haid, sementara beliau sedang mejawir (maksudnya beriktikaf). Aku pun mencuci dan menyisir rambutnya.” (HR. Abu Daud).
Bolehkah wanita haid masuk masjid? Pendapat lain juga mengqiyaskan orang junub dengan orang musyrik. Wanita yang haid lebih utama diberi keringanan dibandingkan dengan orang yang junub. Karena Allah memang menetapkan haid bagi kaum wanita sehingga mereka tidak bisa mencegah atau memaksanya.
Oleh karena itu wanita haid lebih utama mendapat uzur dibandingkan orang yang junub. Sebagian wanita yang ingin menghadiri pengajuan di masjid atau pergi ke masjid, diperbolehkan. Oleh karenanya wanita haid tidak peru dilarang untuk memasuki masjid.
Perempuan yang haid atau nifas juga diperbolehkan untuk masuk masjid sekedar mengisi kotak amal, atau lewat dari satu pintu ke pintu lainnya. Namun, perlu diingat kalau tidak diperbolehkan meneteskan darah haid ke masjid karena haram hukumnya.
Jadi, bolehkah wanita haid masuk masjid? Diperbolehkan untuk wanita memasuki masjid. Karena Allah SWT memberikan kepada mereka haid. Namun dengan catatan kalau darah haid tidak akan menetes atau mengotori masjid.