Bolehkah wanita haid ikut pengajian di masjid? Wanita yang sedang haid memiliki beberapa perkara yang diharamkan atasnya. Hal tersebut dikarenakan darah haid merupakan salah satu hadas besar. Sehingga wanita yang sedang menstruasi memiliki hal yang dilarang untuk dilakukan, salah satunya ibadah.

Wanita yang sedang datang bulan juga sebaiknya tidak datang ke masjid. Karena dikhawatirkan darah haid yang keluar tersebut akan mengotori masjid. Lantas bagaimana jika wanita yang haid ingin melaksanakan pengajian yang ada di masjid?

Apakah diperbolehkan jika ikut pengajian yang ada di masjid? Banyak wanita yang merasa bingung akan hal tersebut. Sebaiknya simak melalui penjelasan berikut ini.

Bolehkah Wanita Haid Ikut Pengajian Di Masjid

Mengenai wanita haid masuk masjid ini memiliki perbedaan pendapat. Ada yang melarang hal tersebut namun ada pula pendapat kalau hal tersebut diperbolehkan. Lantas bagaimana hukum sesungguhnya?

Ada sebuah hadits Nabi yang berbunyi:

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Yahya, mereka berkata telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Ghaniyyah dari al-Khathab al-Hajariy dari Mahduj adz-Dzuhliy dari Jasrah, ia berkata telah mengabarkan kepadaku Ummu Salamah, ia berkata: ‘Rasulullah SAW masuk halaman masjid kemudian mengumumkan dengan suara keras, sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.’” (HR Ibnu Majah).

Sedangkan ada sebuah hadits yang dikemukakan oleh ulama yang memperbolehkan wanita masuk masjid. Hadits sebagai berikut:

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah SAW berkata kepadaku: Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: saya sedang haid. Nabi SAW bersabda: sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR. Muslim).

Dari kedua hadits tersebut, dalil yang melarang wanita haid masuk masjid ternyata tidak sahih. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu majah yang diriwayatkan dari ummu Salamah, ternyata tidak sahih. Ini karena al-Khathab al Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy adalah majhul (tidak diketahui).

Oleh sebab itu hadits yang melarang wanita memasuki masjid tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Wanita yang haid juga tidak diperbolehkan untuk berada di barisan shaf shalat. Akan tetapi mereka masih diperbolehkan berada di lapangan untuk menyaksikan kaum muslimin shalat dan khutbah.

Lantas, bolehkah wanita haid ikut pengajian di masjid? Karena dalil yang melarang tidak sahih, maka dasar hukum yang digunakan para ulama adalah hadits yang diperbolehkan. Sebab hal ini diriwayatkan dari Aisyah.

Dapat dipahami kalau hadits tersebut tidak menerangkan kalau Rasulullah tidak melarang Aisyah harus segera keluar dari masjid. Atau boleh masuk masjid namun hanya sekedar mengambil sajadah kecil saja.

Beliau juga hanya menerangkan haid tidak di tanganmu, selama tidak mengorotori masjid. Maka diperbolehkan wanita untuk berada di dalam masjid. Namun wanita yang masuk ke dalam masjid juga harus dengan adanya syarat.

Yaitu adanya hajat, termasuk di dalamnya mendengarkan pengajian atau kajian. Secara yakin kalau darahnya tidak akan mengotori masjid. Sebab jika darah haid tersebut sampai mengotori masjid, maka berdosa untukmu.

Jadi, bolehkah wanita haid ikut pengajian di masjid? Jawabannya boleh ya. Asalkan adanya sebuah hajat seperti mendengarkan pengajian atau kajian. Sekarang, wanita jangan merasa bingung lagi ya. Sudah terjawab bukan?