Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Dengan Uang? Ini Pendapat Para Ulama
Bolehkah bayar zakat fitrah dengan uang? Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim seluruh dunia. zakat fitrah ini dikeluarkan hanya pada bulan Ramadhan saja. Mulai dari awal Ramadhan hingga akhir Ramadhan.
Besaran zakat telah diatur dalam Islam yaitu berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh orang yang melaksanakan zakat. Apabila makanan pokok yang dikonsumsi adalah beras, maka berzakatlah dengan beras. Sebesar 1 sha atau berkisaran 2,7 hingga 3 kilogram.
Zakat fitrah ini tertuang dalam hadits yang artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan 1 sha kurma atau 1 sha gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dijelaskan kalau berzakat fitrah menggunakan kurma, gandum atau makanan pokok lainnya. Lalu bagaimana dengan yang membayar zakat fitrah dengan uang tunai. Apakah diperbolehkan? Mari simak bagaimana hukumnya?
Zaman modern saat ini banyak orang yang memilih membayar zakat fitrah dengan tunai. Bagaimana hukumnya membayar zakat dengan uang tunai? Sedangkan dalam hadits tertuang untuk membayar zakat fitrah dengan 1 sha kurma atau gandum.
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Dengan Uang?
Bolehkah bayar zakat fitrah dengan uang? Ada dua pendapat mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan uang tunai tersebut. Kedua pendapat tersebut memiliki perbedaan pandangan.
Mayoritas ulama, terutama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah sepakat, kalau zakat fitrah harus berupa makanan pokok. Alasannya adalah zakat fitrah ini mempunyai tujuan sebagai bantuan pasokan yang bisa dikonsumsi.
Tetapi berbeda pendapat dengan ulama Hanafi yang memperbolehkan untuk berzakat fitrah dengan uang. Menurutnya hal ini sah saja asalkan uang yang dibayarkan senilai dengan bahan makanan pokok yang dikeluarkan.
Selain itu juga khalifah Umar bin Abdul Aziz memiliki pendapat yang sama dengan Hanafi. Diriwayatkan oleh Abu Ishaq, yang artinya: “Aku menjumpai (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadhan dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.
Namun, mayoritas ulama mengkhawatirkan zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang. Dikhawatirkan berpotensi untuk bertentangan dengan tujuan awal zakat fitrah. Khawatirnya zakat fitrah dengan uang, tidak dibelanjakan dengan bahan makanan pokok.
Tetapi jika pemberi zakat memiliki pemikiran bahwa penerima zakat juga membutuhkan hal lain selain makanan. Lebih baik hal tersebut disertakan dengan infaq. Caranya dengan mengumpulkan sedekah dalam konteks zakat mal di bulan Ramadhan.
Adanya perbedaan pendapat dalam kalangan ulama, sebaiknya umat muslim dapat mengambil sikap yang bijak. Membayar zakat boleh saja dengan uang tetapi tetap boleh juga membayar dengan bahan makanan pokok.
Jadi bolehkah bayar zakat fitrah dengan uang? Hal tersebut kembali dari kepercayaan masing-masing pribadi. Membayar zakat fitrah memang sebaiknya dengan bahan makanan pokok. Akan tetapi membayar dengan uang tunai juga tetap diperbolehkan.