Orang Yang Belum Akikah Apa Boleh Kurban? Begini Menurut Hukum Islam!
Kalau orang belum akikah apa boleh kurban? Banyak orang yang mengatakan kalau orang yang belum akikah tidak boleh melakukan kurban? Apakah benar begitu?
Setiap tahunnya umat muslim akan merayakan Idul Adha 2024. Salah satu Idul Adha itu identik dengan penyembelihan hewan kurban.
Namun bagaimana jika ingin berkurban namun belum akikah, apakah diperbolehkan atau tidak? Untuk hal tersebut simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Belum Akikah Apa Boleh Kurban?
Perlu diketahui kalau berkurban ini merupakan salah satu ibadah pada Idul Adha. Idul Adha ini dilaksanakan dengan cara menyembelih hewan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Sementara itu akikah ini adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Setiap anak laki-laki dan perempuan wajib dilaksanakan akikah.
Umumnya waktu pelaksanaan akikah ini adalah tujuh hari setelah kelahiran atau kelipatannya. Batasan akikah ini adalah ketika anak telah baligh.
Melalui penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan kalau kurban adalah sunnah muakkad yang tujuannya berbeda.
Jadi jika belum akikah apa boleh kurban? Boleh saja, karena kurban dan akikah adalah 2 sunnah yang berbeda. Selain itu dalam berkurban tidak ada syarat seperti harus akikah terlebih dahulu.
Akikah dan kurban ini adalah dua hal yang berbeda. Sehingga tidak mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Ketahui syarat sah untuk melaksanakan kurban.
Syarat Sah Berkurban
Seperti ibadah lainnya, berkurban juga memiliki aturan yang wajib dilaksanakan. Karena jika tidak dilaksanakan syarat tersebut maka tidak sah di mata Allah SWT.
Untuk tidak membuat bingung mengapa orang yang belum akikah boleh berkurban, begini syarat sahnya. Simak syarat lengkap untuk orang yang melakukan kurban.
1. Muslim
Ibadah kurban ini hanya ada dalam ibadah umat Islam, sehingga syarat sahnya kurban adalah seorang muslim.
Namun jika ada orang non muslim menyembelih hewan saat Idul Adha. Kemudian dagingnya dibagikan maka dirinya tidak dapat disebut dengan ibadah kurban.
2. Berakal Dan Baligh
Seseorang yang diperbolehkan untuk kurban adalah orang yang berakal dan dewasa atau baligh. Sehingga anak-anak dan orang gila tidak wajib untuk qurban.
3. Mampu
Orang yang mampu, menjadi salah satu syarat sah berkurban. Mampu disini tak hanya mampu membeli hewan kurban saja, tetapi juga stabil dalam finansial.
Sehingga jika seseorang masih memiliki hutang atas dirinya yang wajib dilunasi. Maka seseorang tersebut tidak peru melakukan ibadah kurban tersebut.
4. Penduduk Tetap
Dianjurkan untuk berkurban di lingkungan sekitar terlebih dahulu. Supaya dapat memberikan manfaat kepada orang sekitar yang membutuhkan.
Lantas bagaimana jika berkurban di kota lain? Maka hukumnya tidak wajib. Namun jika suatu daerah ada kekurangan, adanya kemiskinan atau darah bencana. Maka berkurban sangat diperbolehkan bahkan dianjurkan.
Jadi orang yang belum akikah apa boleh kurban? Diperbolehkan, karena hukum akikah dan kurban berbeda. Terlebih syarat sah kurban tidak mewajibkan seseorang telah melaksanakan akikah.