Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Para Ulama
Banyak ibu yang bertanya apakah menyusui membatalkan wudhu meskipun dalam keadaan suci dan tidak terkena najis? Simak penjelasan para ulama ini ya bunda!
Menyusui adalah kewajiban seorang ibu kepada anaknya, terutama pada dua tahun pertama kehidupannya. Menyusui memberikan banyak manfaat bagi kesehatan dan kecerdasan anak, serta meningkatkan ikatan kasih sayang antara ibu dan anak.
Namun, apakah menyusui membatalkan wudhu seorang ibu? Bagaimana hukumnya jika seorang ibu menyusui anaknya sebelum atau sesudah berwudhu?
Menyusui Tidak Membatalkan Wudhu
Dalam kitab-kitab fiqih, disebutkan bahwa menyusui anak tidak membatalkan wudhu. Meski air susu keluar dari tubuh, namun hal itu tidak membatalkan wudhu.
Menurut ulama Syafiiyah, semua hal yang keluar dari tubuh, selain dari kubul dan dubur, tidak membatalkan wudhu, termasuk air susu, ludah, ingus dan lain sebagainya.
Hal ini didasarkan pada kaidah bahwa pembatal wudhu itu sifatnya tauqifiyah, artinya harus berdasarkan dalil. Jika tidak terdapat dalil, maka kita tidak bisa menyebutnya sebagai pembatal wudhu. Adapun dalil yang menjelaskan hal-hal yang membatalkan wudhu adalah hadis berikut:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: “Allah tidak menerima sholat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu.” (HR Bukhari)
Dalam hadis ini, yang dimaksud dengan hadats adalah keluar sesuatu dari kemaluan depan atau belakang, seperti kencing, kotoran, wadhi, madzi, kentut dan lain-lain. Sedangkan air susu tidak termasuk dalam kategori ini, karena ia keluar dari payudara, bukan dari kemaluan.
Selain itu, air susu juga termasuk benda suci, karena ia diberikan kepada bayi sebagai makanan utamanya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 233:
وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ
Artinya: “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurn.”
Dari ayat ini, kita bisa mengetahui bahwa menyusui adalah hal yang dianjurkan oleh Allah SWT, dan tidak ada kaitannya dengan keabsahan wudhu dan sholat. Oleh karena itu, menyusui tidak membatalkan wudhu, baik ketika menyusui maupun di luar menyusui.
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Meskipun menyusui tidak membatalkan wudhu, namun ada beberapa hal lain yang bisa membatalkan wudhu seorang ibu. Berikut adalah beberapa hal yang membatalkan wudhu, beserta dalilnya:
1. Keluar sesuatu dari kemaluan depan atau belakang
Keluarnya sesuatu dari kemaluan depan atau belakang seperti kencing, kotoran, wadhi, madzi, kentut dan lain-lain. Ini adalah hal yang paling umum yang membatalkan wudhu, sebagaimana telah disebutkan dalam hadis di atas.
2. Hilang akal
orang yang hilang akal seperti pingsan, mabuk, gila dan lain-lain. Ini adalah hal yang menyebabkan seseorang tidak sadar akan apa yang ia lakukan, sehingga ia bisa saja berhadats tanpa menyadarinya. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْمَجْنُونُ وَالْمَغْلُوبُ عَلَى عَقْلِهِ وَالنَّائِمُ لَا يُؤَاخَذُونَ حَتَّى يَفِيقُوا
Artinya: “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Orang gila, orang yang tidak berakal, dan orang yang tidur, tidak dipertanggungjawabkan sampai mereka sadar.” (HR Abu Dawud).
3. Tidur lelap
Orang yang tertidur lelap dalam posisi yang memudahkan angin keluar (kentut), seperti berbaring miring atau duduk dengan posisi miring pada satu pinggang. Ini adalah hal yang bisa menyebabkan seseorang berhadats tanpa merasakannya. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا نَامَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ جَنْبِهِ أَوْ عَلَى ظَهْرِهِ لَمْ يَتَوَضَّأْ حَتَّى يَقُومَ، وَإِذَا نَامَ مُسْتَنْدًا تَوَضَّأَ
Artinya: “Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur dengan sesuatu di sampingnya atau di atas punggungnya, maka beliau tidak berwudhu sampai bangun, dan jika beliau tidur dengan bersandar, maka beliau berwudhu.” (HR Ahmad).
4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan baik kemaluan sendiri maupun orang lain. Ini adalah hal yang bisa menimbulkan syahwat atau kotoran, sehingga membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ بُسْرَةَ بِنْتُ صَفْوَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Dari Busrah binti Shafwan radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR Muslim).
Itulah penjelasan apakah menyusui membatalkan wudhu jawabnya tidak ya bunda. Semoga bermanfaat