Apakah ibu hamil yang memiliki kista bisa melahirkan normal? Kondisi ibu hamil yang memiliki kista memang perlu untuk dicermati.

Sebab ada kondisi ibu hamil yang memiliki kista. Kista ini adalah tumor yang berbentuk cairan yang bisa tumbuh di ovarium atau indung telur.

Kista muncul ketika kehamilan ini dipengaruhi oleh adanya hormon estrogen yang meningkat. Sebetulnya kista ini mungkin telah ada di dalam rahim jauh sebelum ibu divonis hamil.

Namun bagaimana jika ada wanita yang menderita kista sedang hamil, apakah bisa melahirkan normal? Untuk itu langsung simak penjelasan detailnya.

Apakah Ibu Hamil Yang Memiliki Kista Bisa Melahirkan Normal

Ada beberapa jenis kista yang menyerang wanita bermacam-macam. Kista yang bersarang di ovarium atau indung telur ini sangatlah beragam.

Kista fungsional ini adalah cairan yang diperlukan oleh wanita hamil. Untuk dapat mempertahankan kehamilannya.

Kemudian ada kista endometriosis atau kista cokelat. Ini terjadi karena tumbuhnya jaringan endometrium dan di pengaruhi oleh hormon estrogen.

Umumnya dokter ini akan melakukan pemantauan terhadap kondisi kehamilan serta kista yang ada di dalam rahim. Sebab kista itu bisa menghilang dengan sendirinya setelah ari-ari tumbuh dengan lengkap.

Bahkan kista ini dapat mengecil hingga membesar ukurannya. Sehingga akan mengganggu proses kehamilan dan persalinan nantinya.

Pada wanita hamil ini penderita kista lutein tidak perlu dilakukan penanganan atau pengobatan serius. Akan tetapi jika kista semakin membesar tentu butuh tindakan lebih lanjut.

Terutama jika kista semakin membesar padahal usia kehamilan bau menginjak 4 bulan. Sehingga dokter akan melakukan tindakan lebih lanjut.

Jadi, apakah ibu hamil yang memiliki kista bisa melahirkan normal? Hal ini tergantung dengan besar kecilnya kista yang ada dan seberapa ganas kista yang diderita.

Apabila kista memiliki ukuran sekitar 2-3 cm, maka tidak akan mengganggu pertumbuhan janin dan proses persalinan nantinya.

Sehingga untuk ibu hamil yang memiliki kista yang kecil, maka masih bisa untuk melahirkan normal. Akan tetapi jika ukuran kista lebih dari 6 cm atau lebih besar maka dapat mengganggu pertumbuhan janin.

Sehingga jika begitu maka dokter harus melakukan pembedahan saat usia kehamilan memasuki 18 minggu. Jadi bunda tidak bisa melakukan persalinan normal.

Namun jika kista membesar tetapi tidak mengganggu kehamilan. Maka proses persalinan dilakukan dengan cara bedah caesar.

Kista yang besar ini akan berpengaruh pada letak posisi janin untuk turun ke panggul bunda. Sehingga diperlukan tindakan caesar untuk mengeluarkan janin dan juga kista.

Jadi, apakah ibu hamil yang memiliki kista bisa melahirkan normal? Ibu hamil masih bisa melahirkan normal. Asal kista yang ada masih berukuran kecil.