Apakah emas perhiasan wajib dizakati? Banyak orang yang menggunakan emas sebagai perhiasan atau hanya untuk investasi saja. Alasannya emas ini sangat mudah untuk dijual kembali dengan hara yang relatif lebih stabil dibandingkan lainnya.

Banyak orang yang memilih emas sebagai sarana untuk mempercantik diri sembari berinvestasi. Namun, banyak orang yang belum mengetahui kalau ternyata perhiasan emas juga wajib dikeluarkan atasnya zakat.

Mengapa perhiasan wajib dikeluarkannya zakat? Karena perhiasan ini adalah keperluan yang lebih dari kebutuhan utama. Dijelaskan kalau harta yang wajib dizakati adalah harta yang lebih dari kebutuhan utama.

Apabila perhiasan hanya digunakan sehari-hari sebagai kebutuhan mempercantik diri dengan penggunaan yang wajar. Untuk hal tersebut, maka tidak diwajibkan atasnya berzakat atas harta tersebut. Namun ada kriteria emas perhiasan yang harus dikeluarkan zakatnya.

Apakah Emas Perhiasan Wajib Dizakati?

Mengenai zakat emas perhiasan ini, masuk ke dalam zakat harta. Mengenai hal tersebut membayar zakat harta terdapat dalam Qur’an Surah At Taubah: 34.

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.”

Apakah emas perhiasan wajib dizakati? Emas, perak dan logam mulia lainnya yang wajib dizakati harus merupakan milik sendiri. Namun zakat mal ini tidak serta merta siapa yang memiliki perhiasan dia yang berzakat. Ada kriteria yang wajib dipenuhi atasnya untuk dapat menunaikan zakat mal.

Apabila perhiasan tersebut telah melewati satu tahun atau haul. Telah mencapai nisab emas murni sebesar 85 gram emas murni. Jika perhiasan bukan emas murni, perlu dihitung jumlah perhiasan belum mencapai 85 gram emas murni maka tidak wajib si pemilik mengeluarkan zakatnya.

Namun menurut pendapa Syaikh Abdul Aziz Marzuq Ath-Tharifi dalam Al-Khurasaniyyah fi Syarhi ‘Aqidah Ar-Raziyyaini (Ashli As-Sunnah wa I’tiqad Ad-Din). Menurut pendapatnya, emas yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah simpanan emas. Sedangkan perhiasan emas tidak wajib dizakati meskipun selama pemakaian itu jumlah lebih banyak.

Dalam al-Mu’tamad sebagaimana dinukil Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara. Dijelaskan kalau barang-barang emas yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya seperti emas untuk perempuan, cincin perak untuk laki-laki, hidung emas, jari-jari yang terbuat dari emas, gigi emas, hiasan alat perang, hiasan mushaf dari perak untuk laki-laki dan hiasan mushaf dari emas untuk perempuan.

Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah li An Nisaa’ karya Syaikh Ahmad Jad diterangkan, kalau emas perhiasan yang dipakai tidak berlebihan sehingga mubah hukumnya untuk dikeluarkannya zakat. Sebagai contoh perhiasan yang umum digunakan wanita.

Ulama Besar Mesir dan ahli hukum Islam terkemukan, Asyaikh Abu Zahrah berpendapat. Menurutnya memilih menentukan batasan maksimal emas yang digunakan sebagai perhiasan agar terbebas dari mengeluarkan zakat. Menurutnya jika perhiasan tersebut hanya bernilai 20 mitsqal atau 85 gram gram. Maksudnya jika tidak lebih dari 85 gram maka, tidak wajib mengeluarkan zakat.

Para ulama mendukung pendapat dari berhujjah dengan hadits Amr bin Syua’aib RA yang mendengar cerita bahwa ada dua orang wanita menemui Rasulullah SAW. Kedua tangan wanita itu memakai beberapa gelang emas. Lalu beliau bertanya,

“Sukakah kalian apabila pada hari kiamat kelak, Allah memakaikan gelang dari api kepada kalian berdua?”

Spontan wanita itu menjawab, “Tidak.”

Rasulullah SAW bersabda, “Karena itu turunkanlah hal (zakat gelang emas) yang terdapat pada kedua tangan kalian tersebut.” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

Adapun perhiasan emas yang tidak wajib dizakati menurut Imam Malik adalah perhiasan yang berbentuk pedang, mushaf dan sejenisnya. Dalam hal ini, Imam Malik sepakat dengan Imam Syafi’I dan Imam Ahmad.

Jadi, apakah emas perhiasan wajib dizakati? Melihat dari kriterianya, jika memang sudah masuk ke dalam kriteria tersebut. Hendaklah menunaikan zakat atas harta emas yang dimiliki.