Saat bulan Ramadhan sering kali banyak orang yang melakukan ziarah ke makam atau kubur, Hal ini merupakan salah satu tradisi umat muslim di indonesia untuk mendoakan keluarga atau kerabat yang sudah meninggal, Namun, Bagaimana dengan ibu hamil, Apakah ibu hamil boleh ziarah ke makam

Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa dalam Islam, ada beberapa larangan bagi wanita dalam mengunjungi pemakaman. Misalnya, bagi wanita yang masih dalam masa haid tidak diperbolehkan untuk berziarah ke makam. Selain itu, wanita haid juga di larang untuk mengantarkan jenazah hingga ke tempat pemakaman.

Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Ke Makam

Sebaiknya, jawaban untuk pertanyaan ini harus dikaitkan dengan aturan dan syariat agama Islam yang berkaitan dengan boleh atau tidaknya ibu ke makam untuk melakukan ziarah kubur. Terdapat berbagai pernyataan yang berbeda dari ulama yang dipercayai hingga saat ini.

Beberapa mengatakan bahwa wanita, termasuk ibu hamil, tidak diizinkan atau haram melakukan ziarah kubur, sementara yang lain menganggap bahwa tindakan tersebut makruh atau bahkan sunnah.

dikutip dari hamilplus.com Terdapat tiga pandangan ulama mengenai hukum wanita dalam mengunjungi pemakaman.

Pertama, menurut pendapat ulama dari madzhab Hanafiyyah, wanita dianjurkan untuk mengunjungi pemakaman karena hal ini termasuk dalam hukum sunnah. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Pendapat kedua dari madzhab Zhahririah menyatakan bahwa ziarah kubur hanya diperbolehkan bagi laki-laki, sehingga bagi wanita hukumnya adalah makruh.

Sedangkan menurut pendapat ketiga dari madzhab Malikiyah, wanita dilarang untuk mengunjungi pemakaman karena hukumnya adalah haram. Pendapat ini juga didukung oleh sebuah hadis dari Rasulullah.

Namun, Apakah ibu hamil boleh ziarah ke makam?  Pendapat apakah ziarah makam diperbolehkan untuk ibu hamil belum ada pendapat yang mengatakan larangannya.

Sebenarnya, Larangan bagi ibu hamil untuk mengunjungi makam berkembang di masyarakat bukan karena permasalahan pendapat ulama, melainkan lebih pada kepercayaan dan mitos yang sudah ada sejak zaman dahulu.

Oleh karena itu, keputusan apakah ibu hamil boleh atau tidak melakukan ziarah kubur tergantung pada keyakinan masing-masing, yang lebih menekankan pada hukum apa yang haram, wajib, atau sunnah, serta tidak mempercayai mitos yang dapat menjerumuskan pada perilaku syirik.

Dampak Ibu Hamil yang Berkunjung ke Makam

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, apakah ibu hamil diperbolehkan untuk mengunjungi makam dan melakukan ziarah kubur tergantung pada keyakinan masing-masing individu yang didasarkan pada pandangan ulama yang dipercayai.

Jika ibu hamil mempercayai bahwa berkunjung ke makam tidak diharamkan, maka ia berhak untuk melakukannya terutama ketika melakukan ziarah kubur atau menghadiri prosesi pemakaman keluarga dekat.

Sejauh ini, secara medis tidak ditemukan dampak buruk bagi ibu hamil yang melakukan aktivitas ziarah kubur dengan pergi ke makam. Dampak yang diketahui, seperti diganggu oleh makhluk halus, dapat memengaruhi kondisi perkembangan janin, dan menimbulkan dampak-dampak mistis lainnya, hanya dianggap sebagai mitos.

Dampak langsung dari aktivitas ziarah kubur ibu hamil ke makam belum pernah ditemukan, bahkan belum pernah diteliti secara pasti.

Temukan Artikel Lainya di Google News