DPR Sahkan RUU KIA Cuti Melahirkan Diperpanjang hingga 6 Bulan, Ini Aturanya!
MAMIKITA.COM – Kabar baik untuk para ibu bekerja di Indonesia! Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (4/6).
Salah satu poin utama dari UU ini adalah perpanjangan cuti melahirkan hingga enam bulan bagi ibu bekerja.
Menurut aturan baru ini, ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama tiga bulan pertama, dan bisa memperpanjang cuti hingga tiga bulan lagi jika memiliki kondisi medis tertentu.
Aturan ini disambut positif oleh banyak ibu bekerja karena memberikan lebih banyak waktu untuk pulih dan merawat anak mereka selama periode awal kehidupan.
Tidak hanya itu, UU KIA juga melarang pemberi kerja untuk memecat ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan. Perlindungan ini semakin memperkuat hak-hak ibu bekerja di Indonesia.
Perlindungan Anak dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan
Indonesia tergolong sebagai negara dengan cuti melahirkan yang relatif singkat dibandingkan negara-negara Eropa dan Asia lainnya. Beberapa negara seperti Inggris dan Slovakia bahkan telah menerapkan cuti melahirkan lebih dari tiga bulan.
RUU KIA ini lahir sebagai upaya untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan hak-haknya selama 1000 hari pertama kehidupan, termasuk akses nutrisi yang optimal.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyatakan bahwa UU ini merupakan bukti komitmen negara dalam mendukung kesejahteraan ibu dan anak, guna menciptakan generasi unggul di masa depan.
UU KIA juga diharapkan dapat mengurangi angka kematian ibu, bayi, serta mencegah stunting yang masih menjadi masalah besar di Indonesia. Dengan perpanjangan cuti melahirkan ini, diharapkan ibu dapat membangun ikatan yang lebih kuat dengan anak, sekaligus memastikan tumbuh kembang yang lebih optimal.
Poin-Poin Utama UU KIA
Salah satu kekhawatiran terbesar bagi ibu bekerja yang mengambil cuti melahirkan adalah risiko kehilangan pekerjaan. Namun, UU KIA memberikan perlindungan yang jelas bagi ibu melahirkan. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam undang-undang ini:
- Ibu melahirkan berhak atas cuti selama tiga bulan pertama.
- Ibu bekerja harus diberikan tempat dan kesempatan untuk menyusui selama bekerja.
- Ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti istirahat selama 1,5 bulan, dengan surat keterangan dari dokter.
- Jika ada kondisi medis khusus, ibu bisa memperpanjang cuti hingga tiga bulan tambahan, sehingga total cuti melahirkan menjadi enam bulan.
- Selama masa cuti melahirkan, ibu berhak mendapatkan upah penuh selama tiga bulan pertama, upah penuh di bulan keempat, dan 75% dari upah di bulan kelima dan keenam.
- Jika ada pelanggaran, seperti pemberhentian kerja atau tidak diberikannya hak upah, pemerintah pusat atau daerah wajib memberikan pendampingan.
Cuti untuk Ayah Juga Diatur
Selain hak cuti untuk ibu, UU KIA juga mengatur hak cuti bagi ayah. Ayah berperan penting dalam mendampingi ibu sebelum dan setelah melahirkan, dan karena itu ayah berhak mendapatkan cuti selama dua hari saat ibu melahirkan.
Cuti ini bisa diperpanjang hingga tiga hari tambahan berdasarkan kesepakatan dengan pemberi kerja.
Aturan ini juga berlaku bagi ayah yang mendampingi ibu pasca keguguran, di mana mereka berhak atas cuti selama dua hari.
UU KIA menggarisbawahi pentingnya peran ayah dalam pengasuhan anak, serta pentingnya memberikan waktu bagi ibu untuk pemulihan pasca melahirkan, baik secara fisik maupun mental.
Dengan adanya UU KIA, diharapkan kesejahteraan ibu, anak, dan keluarga secara keseluruhan dapat lebih terjamin, serta mendorong peran aktif ayah dalam proses pengasuhan.