Pelaku Dari Kasus Ria Ricis Yang Melakukan Pemerasan Rp300 Juta Telah Ditangkap
Kasus Ria Ricis telah naik ke penyidikan. Setelah sebelumnya polisi masih mencari pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis.
Kini polisi telah berhasil menangkap pelaku yang melakukan pengancaman dan pemerasan Rp300 juta ke Ria Ricis. Pelaku berhasil digiring ke Polda Metro Jaya.
Pelaku Telah Ditangkap
Dari foto yang telah diterima Selasa (11/6/2024) pelaku terlihat mengenakan baju berwarna merah muda. Pelaku ini memiliki inisial AP (29). AP merupakan seorang pria yang tinggal di Kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
“Pada Tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan Tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024) dilansir dari detiknews.
Ade Safri mengatakan jika AP langsung digiring ke Polda Metro Jaya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Kasus itu dilaporkan Ria Ricis ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6/24). Dirinya mengaku jika dihubungi seseorang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya.
Foto dan video tersebut akan disebabkan jika Ria Ricis tidak membayarkan sejumlah uang. Sejumlah Rp300 juta.
Kasus Ria Ricis Naik Ke Tahap Penyidikan
Polisis menyampaikan jika kasus Ria Ricis telah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah meminta keterangan korban dalam hal ini Ria Ricis.
“Kasus dugaan pemerasan yang dialami Saudari RR sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade Ary mengatakan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, setelah pihak kepolisian lakukan gelar perkara. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
“Dilakukan pemeriksaan pengamanan barang bukti, kemudian gelar perkara, akhirnya penyidik subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana,” tuturnya.
Semoga kasus Ria Ricis ini cepat selesai. Semoga tidak ada pihak yang dirugikan dan semoga pelaku dapat dihukum setimpal dengan perilaku yang dia lakukan.