Jenis dan Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
Kurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan umat Muslim dalam menyambut hari raya Idul Adha. Ada ketentuan mengenai jenis dan syarat hewan kurban menurut syariat islam yang harus dipatuhi oleh umat Muslim yang hendak melakukan kurban. Berikut ini adalah jenis dan syarat hewan kurban menurut ketentuan Islam.
Binatang Ternak yang Termasuk Dalam Jenis Hewan Kurban
Syarat pertama dari hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah bahimatul an’am atau jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia berarti hewan ternak. Nah Berikut beberapa jenis hewan ternak yang dapat digunakan untuk berkurban
1. Sapi
Sapi merupakan salah satu jenis hewan kurban yang paling umum dipilih. Hewan ini memiliki ukuran besar dan memberikan manfaat yang lebih banyak dalam hal pembagian daging.
Sapi yang dipilih sebagai kurban haruslah berumur minimal 2 tahun. Pemilihan sapi sebagai hewan kurban memberikan kelebihan dalam hal manfaat yang dihasilkan, seperti lebih banyak daging yang bisa dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
2. Kambing/Domba
Kambing atau domba juga termasuk dalam jenis hewan kurban yang sering dipilih. Kambing atau domba memiliki ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan sapi, sehingga lebih praktis dalam proses penyembelihan dan pembagian daging.
Hewan ini harus berumur minimal 1 tahun agar bisa digunakan sebagai kurban. Kambing atau domba menjadi pilihan kurban yang lebih terjangkau bagi individu atau keluarga yang ingin melaksanakan ibadah kurban dengan skala yang lebih kecil.
3. Unta
Unta merupakan jenis hewan kurban yang umum dipilih di daerah-daerah dengan iklim gurun atau padang pasir.
Unta memiliki kemampuan beradaptasi dengan kondisi lingkungan yang keras dan memiliki kekuatan fisik yang tinggi.
Selain dimanfaatkan sebagai kendaraan, Unta juga dapat dijadikan hewan kurban. Namun, batas usia untuk menjadi hewan kurban adalah lima tahun dan harga hewan unta terbilang cukup mahal.
4. Sapi Kerbau
Di beberapa daerah, terutama di wilayah pedesaan, sapi kerbau juga digunakan sebagai hewan kurban. Sapi kerbau memiliki peran penting dalam pekerjaan di pertanian dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Oleh karena itu, sapi kerbau juga menjadi pilihan hewan kurban yang populer di beberapa kalangan masyarakat.
Memilih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
Dalam menjalankan ibadah qurban, kita tidak dapat sembarangan dalam memilih hewan.
Setiap hewan memiliki ketentuan dan syarat tersendiri yang harus dipenuhi. Untuk lebih memahaminya, berikut adalah syarat-syarat hewan qurban dalam Islam yang perlu diperhatikan:
1. Hewan yang Termasuk dalam Bahimatul An’am
Syarat pertama hewan qurban yang diperbolehkan dalam syariat Islam adalah hewan yang termasuk dalam kategori bahimatul an’am atau binatang ternak.
Jenis hewan yang termasuk dalam kategori ini antara lain unta, sapi, kambing, dan domba. Namun, perlu diingat bahwa hewan yang dalam keadaan sakit tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban.
2. Hewan yang Diperoleh Secara Halal
Syarat kedua adalah mengenai status kepemilikan hewan dan proses perolehannya.
Hewan qurban harus diperoleh secara halal, artinya hewan tersebut bukan hasil curian atau dibeli dengan uang yang haram, seperti uang dari judi atau riba.
3. Hewan yang Sehat dan Tidak Cacat
Hewan qurban yang sah tentu harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Terdapat empat jenis cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan qurban, yaitu:
- Hewan dengan satu mata yang buta.
- Hewan yang sakit dan jelas terjangkit penyakit.
- Hewan yang pincang.
- Hewan yang sangat kurus sehingga tulang-tulangnya terlihat jelas.
4. Usia Hewan yang Sesuai dengan Syariat
Usia hewan qurban juga menjadi syarat yang harus dipenuhi agar ibadah qurban diterima. Berikut adalah kriteria umur hewan qurban yang sesuai dengan syariat:
- Unta harus berusia genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
- Sapi harus berusia genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
- Kambing harus berusia genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
- Domba harus berusia genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.
5. Pelaksanaan Kurban dengan Urunan atau Patungan
Ibadah qurban sebenarnya bisa dilaksanakan dengan mudah, namun dalam hal ini perlu memperhatikan kondisi ekonomi masing-masing individu. Syarat terakhir adalah qurban bisa dilaksanakan secara rombongan.
Dalam melaksanakan qurban secara rombongan, ada batasan jumlah peserta dalam satu rombongan. Untuk seekor unta, jumlah peserta dalam satu rombongan maksimal 10 orang.
Sedangkan untuk seekor sapi, jumlah peserta dalam satu rombongan maksimal 7 orang. Untuk kambing, pelaksanaannya hanya boleh dilakukan oleh individu masing-masing dan tidak diperbolehkan dalam bentuk rombongan.
Nah, Itulah jenis dan syarat hewan kurban menurut ketentuan islam, Dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut, kita dapat memilih hewan qurban yang sesuai dengan tuntunan agama islam. Semoga ibadah qurban kita diterima oleh Allah SWT.