Hubungan Intim Setelah Imsak Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama
Hubungan intim setelah imsak apakah membatalkan puasa? Banyak pasangan suami istri yang ingin memenuhi hasratnya, namun ketika imsak telah berkumandang. Akan tetapi saat bulan Ramadhan dan puasa ada batasan waktu yang harus diperhatikan.
Berhubungan suami istri tidaklah dilarang saat bulan Ramadhan. Namun perlu diperhatikan kalau ada beberapa hal yang dapat merusak puasa saat bulan Ramadhan. Seperti melakukan hubungan badan, maka wajib nantinya menjalankan kifarah ’udhma.
Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa
Sebelum itu penting untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa? Simak berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
1. Makan Dan Minum Secara Sengaja
Memasukkan makanan atau minuman secara sengaja sebelum waktunya berbuka puasa adalah pembatalan puasa. Namun jika dilakukan tidak sengaja atau lupa tengah melakukan puasa, maka puasanya tidak batal.
Menyuntikkan cairan seperti vitamin juga termasuk membatalkan puasa. Karena ini adalah bermakna makanan dan minuman yang masuk secara sengaja ke dalam tubuh. Meski tidak lewat mulut namun, maknanya sama saat sedang makan dan minum secara sengaja dengan mulut.
2. Memasukkan Sesuatu Ke Dalam Tubuh Secara Sengaja
Apabila kamu tengah melakukan pengobatan dan mengharuskan untuk memasukkan obat melalui lubang depan atau belakang. Seperti pengobatan ambein, memasang kateter urine atau melakukan pemasangan alat kotrasepsi.
Itu adalah hal yang tidak diperbolehkan, apabila terjadi maka batal puasanya hari itu. Sebab memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik yang depan maupun yang belakang tidak diperbolehkan. Walaupun itu adalah melakukan pengobatan.
3. Muntah Secara Sengaja
Apabila melakukan muntah secara sengaja ketika tengah melakukan puasa, maka wajib baginya membayar qadha. Tetapi jika tiba-tiba muntah dan tidak disengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
4. Haid Dan Nifas
Untuk wanita ada hari dimana tidak diperbolehkan puasa karena masih keluar darah dari daerah kemaluan, Seperti haid dan nifas. Apabila haid terjadi beberapa menit sebelum adzan maghrib berkumandang maka puasanya batal dan wajib membayar qadha.
5. Bersetubuh Dengan Sengaja
Apabila melakukan bersetubuh saat siang hari dan dalam keadaan berpuasa, maka wajib baginya membayar kafarat. Ini adalah denda yang wajib dibayarkan oleh pria, dengan berpuasa selama 2 bulan atau memberi makan 60 fakir miskin.
Lalu bagaimana jika suami istri melakukan senggama saat setelah sahur atau sudah terlanjur imsak? Apakah perlu membayar kafarat dan tidak sah puasanya? Perlu dipahami lebih lanjut kalau begitu, simak artikel berikut ini untuk informasi lebih jelas.
Hubungan Intim Setelah Imsak Apakah Membatalkan Puasa?
Waktu imsak itu bukanlah batas akhir seseorang melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Waktu imsak adalah peringatan untuk umat Islam bersiap, sebelum adzan subuh berkumandang. Mulainya puasa adalah ketika waktu fajar shadiq telah terbit.
Seseorang yang apabila telah memasuki waktu imsak lalu terdengar adzan subuh, ketika tengah melakukan hubungan badan maka puasanya tetap sah. Mengapa bisa begitu? Sebab mereka melakukan hubungan badan sebelum berkumandangnya adzan subuh.
Jadi melakukan hubungan intim setelah imsak apakah membatalkan puasa? Tidak batal. Puasa yang dilakukan tetap sah
Melakukan hubungan badan setelah atau sesaat adzan subuh berkumandang, maka itu dapat membatalkan puasa. Apabila itu terjadi, maka wajib bagi suami tersebut membayar denda. Sebab puasanya telah batal dan rusak karena sebab yang tidak dibenarkan salam syariat Islam.
Tidak pula diperbolehkan melakukan hubungan badan sejak waktu subuh hingga matahari terbenam. Ini adalah waktu untuk umat muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Dilarang baginya untuk melakukan hal yang dapat membatalkan atau merusak puasa, salah satunya bersenggama.
Melihat dari Syakh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in pada Hamisy I’anatut Thalibin, (Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H), Juz II, hlm 266). Tertulis bahwa: “Sama halnya (tetap sah puasa) saat seseorang sedang berjimak lalu tiba waktu terbit fajar, kemudian ia mencabutnya seketika maksudnya setelah fajar terbit, maka puasanya tidak batal sekalipun ia mengalami ejakulasi, pasalnya, pencabutan penis itu sama dengan meninggalkan jimak,”
Menurut I’anatut Thalibin, ia mensyaratkan untuk mencabut penis dari kemaluan wanita harus berdasarkan niat. Apabila seseorang tetap melakukan aktivitas seksual sementara waktu fajar telah tiba, maka batal puasanya.
Apabila begitu, maka wajib mengganti di hari lain serta perlu juga membayar kaffarah. Untuk itu jika telah terdengar waktu adzan subuh ketika sedang melakukan hubungan seksual. Hendaklah mencabut penis dari kemaluan wanita.
Itulah tadi bagaimana hukum dari hubungan intim setelah imsak apakah membatalkan puasa? Jika dilakukan sebelum imsak atau adzan subuh, maka sah puasanya. Jika melakukan sesaat adzan subuh berkumandang maka tidak sah puasanya hari itu.