Siap-Siap SD, SMP Dan SMA Ganti Seragam Sekolah, Begini Aturan Mendikbud-Ristek
Siap-siap aturan baru, ganti seragam sekolah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah.
Seragam sekolah tersebut nantinya akan mulai diterapkan pada beberapa jenjang pendidikan. Yaitu mulai dari SD, SMP dan SMA.
Alasan Ganti Seragam Sekolah
Menurut Nadiem Makarim alasan digantinya seragam sekolah ini, untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik. Selain itu juga untuk meningkatkan citra satuan pendidikan.
Selain itu jua sebagai mengakomodir kebutuhan pengaturan sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.
Aturan dalam penetapan jenis seragam baru dalam sekolah ini, untuk peserta didik pada jalur pendidikan formal. Sehingga pada pendidikan tidak formal maka tidak berlaku ya.
Hal tersebut dikutip dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Terdapat beberapa jenis seragam untuk peserta didik, baik pada tingkatan SD hingga SMA.
Jenis Seragam Menurut Peraturan Kemendikbud
Ada beberapa jenis dalam ganti seragam sekolah menurut Kemendikbud. Apa saja? berikut ini jenisnya untuk bunda biar paham.
1. Seragam Sekolah Nasional
Jenis seragam ini akan digunakan mulai dari hari Senin hingga kami. Selain itu juga digunakan untuk hari-hari besar nasional serta untuk upacara.
2. Seragam Khas Sekolah
Setiap sekolah diberikan kebijakan untuk menentukan seragam khas sekolahan. Pakaian seragam khas sekolah ini ditentukan sesuai dengan kebijakan masing-masing. Hal ini terkait corak serta waktu penggunaannya adalah kebijakan dari setiap sekolah.
3. Seragam Pramuka
Seragam pramuka ini mempunyai model serta warna yang diatur tersendiri. Namun, pemakainnya pada waktu sekolah ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan sendiri.
4. Pakaian Adat
Pakaian adat ini adalah seragam sekolah, dipergunakan untuk memperingati momen-momen tertentu sesuai dengan adat wilayah masing-masing. Untuk waktu penggunaanya juga ditentukan oleh kewenangan sekolah itu sendiri.
Melalui jenis seragam sekolah tersebut, Kemendikbud mengatur model dan warna seragam sekolah nasional dalam Permendikbudridtek Nomor 50 Tahun 2022.
Untuk jenjang anak Sekolah Dasar (SD), siswa menggunakan atasan model kemeja warna putih dengan bawahan celana atau rok warna merah hati.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga mengenakan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), siswa menggunakan kemeja putih dan bawahan celana atau rok warna abu-abu.
Demikian aturan Permendikbutristek mengenai aturan ganti seragam sekolah. Sebenarnya tidak ada yang berubah dari seragam SD, SMP dan SMA. Hanya saja penambahan pakaiaan adat menjadi salah satu seragam sekolah yang telah wajib ditetapkan oleh pemerintah.