Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idul Fitri? Menurut Pendapat Ulama!
Apakah boleh bayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri? Membayar zakat adalah hal wajib yang perlu dilakukan umat muslim di seluruh dunia. Zakat ini ada banyak macamnya. Sedangkan ketika bulan Ramadhan umat Islam wajib membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah ini bertujuan untuk mensucikan jiwa dan harta. Serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Zakat fitrah ini wajib hukumnya untuk dikeluarkan oleh umat Islam. Dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri berlangsung.
Karena waktu yang paling utama dan sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Seperti sabda Rasulullah SAW.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataannya yang kotor dan perbuatannya yang keji. Juga untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu hanya sekedar shadaqah dari beberapa macam shadaqah.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim).
Lalu bagaimana hukumnya membayar zakat setelah shalat ied berlangsung? Apakah zakatnya tetap sah atau tidak? Simak penjelasannya berikut ini.
Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idul Fitri
Zakat fitrah yang dikeluarkan memiliki batas waktu yang ada. Sehingga ketika membayar zakat fitrah jangan sampai terlewat dari waktunya membayar. Lalu bagaimana jika terlupa dan membayarnya setelah shalat ied? Apakah boleh?
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Menurut pendapat ulama Malikiyah, Hanabilah dan Syafi’iyah sepakat, bahwa batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari raya Idul Fitri tepat 1 Syawal.
Sehingga menurut ulama mayoritas apakah boleh bayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri? Hukum zakat fitrah setelah shalat ied tetap sah hingga datangnya waktu maghrib. Waktu maghrib pada hari Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal.
Sedangkan menurut ulama dari madzhab Hanbali dan Syafi’I hukum mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri adalah makruh. Zakat fitrah ini adalah kewajiban sehingga jika pembayarannya terlambat tetap wajib mengeluarkan zakat.
Ibnu Abbas meriwayatkan: “Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Sesungguhnya ia salah satu shadaqah, karena itu barang siapa yang melewatkan pembayaran sampai terlaksananya shalat hari raya hukumnya makruh (tidak berdosa), tetapi jika dilewatkan sampai terbenamnya matahari, hukumnya berdosa dan dianggap sebagai hutang kepada Allah SWT yang perlu segera dilakukan pembayarannya (qadha).”
Melalui riwayat tersebut dapat diketahui bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan setelah terbanamnya matahari di hari raya Idul Fitri dianggap sebagai dosa dan hutang kepada Allah SWT. Sehingga orang tersebut harus segera membayarnya agar tidak menambah dosanya.
Jadi sudah paham bukan, apakah boleh bayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri? Tetap diperbolehkan dan tidak dianggap berdosa. Selagi membayarnya sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.