Bolehkah Qurban Untuk Anak yang Belum Baligh, Begini Hukumnya!
Hari raya idul adha sudah dekat bunda, seperti biasanya umat muslim akan merayakan pemotongan hewan qurban. Mungkin bunda berencana berqurban atas nama buah hati? Berikut hukum qurban untuk anak yang belum baligh.
Namun, apakah boleh buah hati bunda dan pasangan yang belum baligh berqurban?. Simak pada artikel ini apakah qurban untuk anak yang belum baligh di perbolehkan dan apa hukum qurban untuk anak yang belum baligh?
Berqurban sendiri menjadi amal sunnah untuk umat beraga islam yang sudah baligh dan tentunya mampu menjalankannya. Dan hal itu bunda dan pasangan tidak perlu risau, karena tidak ada unsur paksaan untuk bunda dan pasangan untuk berqurban.
Bunda, qurban sendiri pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa atau yang orang yang sudah mampu melakukan ibadah qurban tersebut. Kemudian, apakah qurban untuk anak yang belum baligh diperbolehkan? dan apa hukumnya qurban untuk anak yang belum baligh?
Hukum qurban untuk anak yang belum baligh
Qurban merupakan ibadah yang disyariatkan pada tahun ketiga Hijrah. Namun bunda harus tahu, ada beberapa aturan yang berhubungan dengan menyembelih hewan saat hari raya idul adha, salah satunya qurban untuk anak yang belum baligh.
Sebelum artikel ini membahas hukum qurban untuk anak yang belum baligh, bunda dan pasangan harus tahu dulu asal kata qurban yang sering kita ucapkan tiap tahunnya apa lagi ketika mendekati hari raya idul adha.
Asal kata qurban dari kata Qurb atau Qurbany ang berarti ‘dekat’. Namun, cara menulis kata qurban yaitu dengan imbuhan alif dan nun yang memiliki makna kesempurnaan.
Maka dari itu qurban atau kurban memiliki arti kedekatan yang sempurna. Bisa juga dalam artian lainnya kurban yaitu menyembelih hewan guna melaksanakan perintah Allah SWT sekaligus juga bisa membuat bunda dan keluar lebih dekat lagi kepada Yang Maha Kuasa.
Oleh sebab itu bunda, qurban menurut Ustaz Erick Yusuf mengatakan bahwa anak yang belum akil baligh yaitu bisa juga yang belum mukallaf atau belum terbebani aturan dan kewajiban dalam agama tidak dibebankan mengenai beberapahal bunda, salah satunya yaitu sholat, puasa, dan juga berqurban.
Hukum sunah qurban untuk anak yang belum baligh juga terdapat pada pada hadits oleh Ibnu Abbas yang berbunyi, “Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda, ‘Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunnah, yaitu salat witir, berkurban, dan mengerjakan salat dhuha,'” (H.R. Ahmad dalam Musnad-nya, al-Hakim dalam al-Mustadrak).
Nah, jadi pernyataan tersebut diartikan menjadi qurban hukum untuk anak yang belum baligh merupakan sunah dan uang untuk membeli hewan qurban berasal dari walinya. Walinya yang dimaksud disini bisa berupa orang tua dan keluar anak yang belum baligh ketika ingin berqurban.
Sementara itu bunda, walaupun sang buah hati tidak diwajibkan berqurban, tapi sang anak sudah mampu membeli hewan qurban maka boleh untuk ikut berqurban.
Itu tadi bunda hukum qurban untuk anak yang belum baligh. Banyak hal yang harus diperhatikan bunda dan pasangan jika ingin melakukan ibadah pada hari raya idul adha yaitu berqurban.
Jelang mendekati hari raya idul adha pasti bunda bertanya-tanya hukum qurban untuk anak yang belum baligh untuk buah hati tercinta bunda dan pasangan, oleh sebab itu artikel ini memberikan informasi tersebut. Semoga bermanfaat bunda.