Inilah 5 Syarat Scaling Gigi Dengan BPJS Kesehatan Dan Caranya Yang Perlu Kamu Tahu!
Bagaimana syarat scaling gigi dengan BPJS Kesehatan? Layanan scaling gigi ini memang termasuk ke dalam perawatan yang dapat ditanggung oleh BPJS.
Kesehatan mulut dan gigi memang sekarang ini menjadi salah satu yang sering sekali dilakukan. Melakukan scaling gigi ini dapat terdaftar aktif asalkan statusnya terdaftar secara aktif.
Namun perlu diketahui kala scaling gigi dengan BPJS Kesehatan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Akan tetapi harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di Faskes pertama.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan scaling gigi ini. Simak lengkapnya berikut ini.
Syarat Scaling Gigi Dengan BPJS
Scaling gigi ini merupakan salah satu prosedur perawatan gigi yang bertujuan untuk membersihkan karang gigi. Membersihkan plak yang menempel pada permukaan gigi.
Sebaiknya melakukan scaling gigi ini rutin setiap 6 bulan sekali. Untuk mencegah penyakit gusi seperti gingivitis dan periodontitis.
Scaling ini termasuk ke dalam salah satu dari tujuh perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini syarat dan cara untuk scaling gigi pakai BPJS.
Sebelum mendapatkan tindakan scaling gigi, perlu ketahui syaratnya untuk lakukan scaling gigi. Berikut ini syarat yang bisa dilakukan untuk scaling gigi pakai BPJS Kesehatan.
- Memiliki kartu kepesertaan BPJS yang masih aktif dan berlaku.
- Memiliki indikasi medis, yaitu gingivitis akut (peradangan gusi).
- Peserta dengan keluhan gingivitis , wajib melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan sendiri.
- Scaling gigi hanya dapat dilakukan apabila peserta belum pernah melakukan scaling gigi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
- BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
Cara Melakukan Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Apabila ada peserta yang telah memenuhi persyaratan di atas. Maka tahap selanjutnya baru bisa mendapatkan tindakan scaling gigi. Berikut ini cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan.
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta BPJS Kesehatan harus mengunjungi FKTP atau Faskes pertama. Seperti puskesmas dan klinik yang telah terdaftar bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Di FKTP ini pasien akan diperiksa san diberikan surat rujukan untuk dapat melakukan scaling gigi pada fasilitas kesehatan gigi yang telah ditunjuk.
2. Adanya Surat Rujukan Dari FKTP
Dokter gigi yang ada di FKTP ini nanti akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini guna memastikan apakah kondisi pasien memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan scaling.
Apabila telah memenuhi syarat, maka dokter FKTP ini akan memberikan surat rujukan. Sebab surat rujukan ini menjadi salah satu syarat untuk dapat layanan scaling dari BPJS Kesehatan.
3. Kunjungi Faskes Sesuai Rujukan FKTP
Dengan adanya surat rujukan dari FKTP ini peserta dapat berkunjung ke fasilitas kesehatan gigi. Namun hanya yang ditunjuk dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Fasilitas kesehatan gigi ini dapat berupa klinik gigi atau puskesmas. Namun yang ada pelayanan gigi.
4. Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan
Untuk mendaftar di fasilitas kesehatan gigi, peserta harus mampu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Pastikan kalau kartu BPJS Kesehatan masih berlaku serta surat rujukan dari FKTP.
Hal ini penting untuk dapat memastikan bahwa layanan scaling gigi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sepenuhnya tanpa tambahan biaya.
5. Menjalani Prosedur Scaling Gigi
Setelah memenuhi persyaratan, peserta dapat menjalani prosedur scaling gigi sesuai dengan jadwal yang telah diberikan oleh fasilitas kesehatan gigi.
Prosedur scaling gigi ini akan dilakukan oleh dokter gigi atau perawat gigi profesional. Dilakukan dengan peralatan khusus seperti ultrasonic scaler untuk membersihkan karang gigi dan plak.
Jadi, jika ingin melakukan scaling gigi tidak bisa dilakukan secara kemauan sendiri. Hal ini perlu dilakukan karena memang dibutuhkan tindakan medis.
Jadi tidak bisa juga seseorang melakukan scaling untuk estetika. Maksudnya jika memang hanya ingin scaling tanpa adanya keluhan gingivitis akut.
Itulah syarat scaling gigi dengan BPJS dan cara melakukan scaling gigi pakai BPJS Kesehatan. Perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan ini peserta akan memanfaatkan layanan scaling gigi tanpa harus menanggung beban biaya.